TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Pengelolaan Dana Desa merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Namun, transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaannya masih menjadi perhatian di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Lebong.
Sejumlah laporan masyarakat dan pemberitaan media menyoroti dugaan penyimpangan dalam alokasi dan penggunaan Dana Desa. Hal ini menimbulkan pertanyaan: Sejauh mana efektivitas sistem pengawasan, dan bagaimana peran masyarakat dalam mengawal kebijakan ini?
Dugaan Penyimpangan dan Tantangan Pengawasan
Berdasarkan laporan yang diterbitkan Radar Kepahiang, beberapa desa di Kabupaten Lebong yang telah diaudit menghadapi sejumlah permasalahan administratif. Temuan mencakup kekurangan dokumen pelaporan pajak, dokumen KIR KIP, serta indikasi ketidaksesuaian penggunaan anggaran.
Inspektorat Kabupaten Lebong mencatat bahwa sebanyak 65 desa telah diaudit pada 2024, dan 33 desa lainnya direncanakan menjadi prioritas audit pada 2025. Namun, masih ada pertanyaan terkait tindak lanjut laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan anggaran desa.
Menurut Aziz Yahya, seorang sarjana hukum asal Lebong, beberapa laporan dan pengaduan masyarakat kepada aparat penegak hukum (APH), termasuk Polres Lebong dan Kejari Lebong, belum menunjukkan kejelasan status hukum di hadapan publik.
"Bagaimana perkembangan laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Polres Lebong dan Kejari Lebong pada 2023 dan 2024? Apakah masih dalam proses atau belum ditemukan tersangka?" ujarnya.
Peran Pemerintah dan Masyarakat dalam Pengawasan
Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan Dana Desa dikelola secara transparan dan akuntabel. Salah satu langkah yang perlu diperkuat adalah meningkatkan keterbukaan laporan keuangan desa serta mengoptimalkan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam fungsi pengawasan.
Selain itu, keterlibatan masyarakat juga menjadi elemen kunci dalam mencegah penyimpangan. Warga desa perlu lebih aktif dalam memantau proyek-proyek desa serta memanfaatkan kanal pengaduan resmi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran.
Perlunya Penguatan Sistem Pengawasan
Kata Aziz, Dugaan penyalahgunaan Dana Desa harus menjadi perhatian serius semua pihak. Ombudsman, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Kejaksaan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu memastikan mekanisme pengawasan berjalan lebih efektif.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat dan lembaga pengawas. Kolaborasi antara semua pihak akan menentukan
Pewarta : Harlis
Editing : Adi Saputra