TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>> DPRD Provinsi Bengkulu resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, S.H., yang juga menjadi bagian dari pansus tersebut menyatakan keyakinannya bahwa pembahasan ini akan menghasilkan regulasi yang lebih baik dan sejalan dengan aspirasi masyarakat.
“Polemik soal pajak ini akan segera kita akhiri. Namun masyarakat perlu memahami bahwa Perda tidak hanya dibentuk oleh Bapemperda, melainkan melalui proses panjang dan harus disetujui seluruh anggota DPRD serta dibahas bersama eksekutif,” ujar Usin kepada wartawan, Rabu (18/6).
Ia juga menegaskan, dengan terbentuknya pansus ini, masyarakat bisa berharap adanya penyesuaian pajak kendaraan agar lebih rasional dan tidak memberatkan.
Berikut daftar anggota Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu:
1. Ali Saftaini (Golkar)
2. Edison Simbolon (Demokrat)
3. Juhaili (Golkar)
4. Mega Sulastri (Golkar)
5. Hidayat (PAN)
6. Teuku Zulkarnain (PAN)
7. Barli Halim (PDI-P)
8. Sri Rezeki (PDI-P)
9. Suharto (Gerindra)
10. Herwin Suberhani (Gerindra)
11. Zulasmi Octarina (NasDem)
12. Andy Suhary (PKS)
13. Arpantoni (PKB)
14. Usin Abdisyah Putra Sembiring (Hanura)
Dengan komposisi lintas fraksi ini, diharapkan pembahasan Raperda dapat berjalan objektif dan melahirkan keputusan terbaik untuk kepentingan masyarakat Bengkulu.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra