TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>> Munculnya rekaman video di media sosial yang menyoroti aktivitas penarikan retribusi parkir di kawasan Balai Buntar, Kota Bengkulu, memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Menjawab polemik tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bengkulu, Eddyson, memberikan klarifikasi bahwa kebijakan pengelolaan parkir di lokasi tersebut telah dijalankan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Eddyson, penataan parkir di Balai Buntar bukanlah kebijakan yang muncul secara tiba-tiba. Pemerintah Provinsi Bengkulu telah melalui tahapan administratif sebelum sistem itu diberlakukan. Salah satu landasan hukumnya adalah penetapan objek pajak daerah yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dengan nomor registrasi resmi. Dokumen tersebut menjadi dasar legal bagi pengelolaan dan pemungutan parkir di area dimaksud.
Ia menjelaskan, langkah penertiban dilakukan karena sebelumnya kondisi parkir di Balai Buntar dinilai kurang tertata. Kendaraan kerap diparkir sembarangan tanpa pengawasan yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan dan ketidaknyamanan bagi pengunjung. Melalui sistem baru ini, pemerintah ingin memastikan adanya pengaturan yang lebih rapi sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam pelaksanaannya, pengelolaan parkir tidak dilakukan langsung oleh pemerintah, melainkan diserahkan kepada pihak ketiga yang telah berbadan hukum, yakni Koperasi Griya Merah Putih. Penunjukan koperasi tersebut, kata Eddyson, telah mempertimbangkan aspek legalitas dan kelengkapan administrasi. Koperasi yang ditunjuk kemudian mengurus NPWPD ke Pemerintah Kota Bengkulu sebagai syarat resmi dalam pemungutan pajak parkir.
Setelah proses administrasi rampung, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu menetapkan besaran tarif parkir. Untuk kendaraan roda dua dikenakan biaya Rp2.000, sedangkan kendaraan roda empat sebesar Rp3.000. Penetapan tarif ini mengacu pada ketentuan pajak daerah yang berlaku dan telah disosialisasikan kepada pengelola.
Eddyson menekankan bahwa dari total penerimaan parkir, terdapat kewajiban penyetoran pajak sebesar 10 persen kepada Pemerintah Kota Bengkulu sebagai pajak parkir. Sementara sisa pendapatan dibagi sesuai skema kerja sama antara pengelola dan Pemerintah Provinsi Bengkulu, yang selanjutnya masuk sebagai PAD.
Ia juga menegaskan bahwa penerapan sistem parkir ini telah resmi diberlakukan dan memiliki dasar hukum yang jelas. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar sebelum memahami duduk persoalan secara menyeluruh.
“Kebijakan ini bukan pungutan liar. Semua sudah melalui prosedur dan memiliki payung hukum. Tujuannya untuk penataan serta meningkatkan pendapatan daerah,” ujar Eddyson.
Pemerintah Provinsi Bengkulu, lanjutnya, berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan di lapangan. Jika ditemukan kendala atau kekurangan, pihaknya terbuka untuk melakukan perbaikan agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
Selain aspek pendapatan, keberadaan sistem parkir resmi juga diharapkan memberikan kepastian bagi pengguna jasa. Dengan adanya pengelola yang sah, keamanan kendaraan lebih terjamin karena terdapat petugas yang bertanggung jawab di lokasi.
Eddyson mengajak masyarakat untuk melihat kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola fasilitas publik. Ia memastikan seluruh proses telah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, sehingga pelaksanaan penarikan parkir di Balai Buntar sah secara administratif maupun regulatif.
Dengan penjelasan tersebut, pemerintah berharap polemik yang berkembang dapat diluruskan dan masyarakat memperoleh informasi yang utuh terkait kebijakan parkir di Balai Buntar, Kota Bengkulu.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra