TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Wakil Bupati Seluma, Gustianto, secara resmi melantik dan mengambil sumpah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) dalam sebuah prosesi yang berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, Selasa (3/3/2026). Pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Seluma dalam memastikan keberlangsungan fungsi kelembagaan desa tetap berjalan efektif dan sesuai regulasi.
Anggota BPD yang dilantik berasal dari lima desa yang tersebar di tiga kecamatan. Desa Riak Siabun dan Desa Cahaya Negeri mewakili Kecamatan Sukaraja, Desa Kota Agung berasal dari Kecamatan Seluma Timur, sementara Desa Taba dan Desa Tebat Sibun mewakili Kecamatan Talo Kecil. Pengangkatan PAW ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan anggota BPD sebelumnya, sehingga struktur kelembagaan desa tetap lengkap dan mampu menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Dalam sambutannya, Gustianto menegaskan bahwa BPD memiliki posisi penting dalam sistem pemerintahan desa. Ia menyebut lembaga tersebut bukan sekadar pelengkap struktur administratif, tetapi memiliki fungsi strategis dalam mengawal kebijakan dan pembangunan di tingkat desa.
“Anggota BPD yang hari ini dilantik memikul amanah besar. Tugasnya bukan hanya hadir dalam rapat, tetapi memastikan aspirasi masyarakat benar-benar tersalurkan dan kebijakan desa berjalan sesuai kebutuhan warga,” ujar Gustianto di hadapan para undangan.
Menurutnya, BPD berperan sebagai representasi masyarakat desa. Karena itu, setiap anggota harus mampu menjaga kepercayaan publik dengan mengedepankan integritas, transparansi, serta profesionalisme dalam setiap keputusan yang diambil. Ia mengingatkan agar anggota yang baru dilantik tidak terjebak dalam kepentingan pribadi maupun kelompok, melainkan fokus pada kepentingan bersama.
Selain itu, Wakil Bupati juga menekankan pentingnya membangun komunikasi yang harmonis antara BPD dan pemerintah desa. Hubungan kemitraan yang sehat dinilai menjadi kunci terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel.
“Sinergi antara kepala desa dan BPD harus terjalin dengan baik. Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar, tetapi semuanya harus bermuara pada tujuan yang sama, yakni kesejahteraan masyarakat desa,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa peran pengawasan yang dijalankan BPD harus dilakukan secara objektif dan konstruktif. Pengawasan bukan dimaknai sebagai upaya mencari kesalahan, melainkan sebagai bentuk kontrol agar program pembangunan desa tepat sasaran dan sesuai aturan perundang-undangan.
Pelantikan PAW ini juga diharapkan mampu memperkuat stabilitas pemerintahan desa di masing-masing wilayah. Dengan keanggotaan yang lengkap, BPD dapat menjalankan fungsi legislasi desa, menyusun serta membahas peraturan desa bersama pemerintah desa, dan mengawasi pelaksanaan anggaran desa secara optimal.
Suasana pelantikan berlangsung khidmat. Setelah pengambilan sumpah jabatan, para anggota BPD yang baru dilantik menandatangani berita acara sebagai bentuk komitmen terhadap tanggung jawab yang diemban. Sejumlah pejabat daerah dan perwakilan kecamatan turut hadir menyaksikan prosesi tersebut.
Pemerintah Kabupaten Seluma berharap para anggota BPD PAW dapat segera menyesuaikan diri dan aktif berkontribusi di desa masing-masing. Tantangan pembangunan desa yang semakin kompleks menuntut peran aktif seluruh unsur pemerintahan desa, termasuk BPD.
Dengan dilantiknya anggota PAW ini, roda pemerintahan desa di lima desa tersebut diharapkan semakin solid dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pemerintah daerah pun optimistis, kolaborasi yang kuat antara BPD dan pemerintah desa akan mampu mendorong percepatan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta menciptakan tata kelola desa yang lebih transparan dan bertanggung jawab.
Pewarta: Hasan
Editing: Adi Saputra