TEROPONGPUBLIK.CO.ID +Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Lebong melakukan eksekusi terhadap 1 Terdakwa dugaan kasus mafia tanah di kabupaten lebong pada rabu (9/8/2023).
Terdakwa dugaan kasus mafia tanah berinisial HA tersebut Saat ini sudah di bawa ke lapas curup kabupaten rejang lebong untuk menjalani masa tahanan dengan vonis penjara selama 1 tahun enam bulan.
Kasi intel kerjari lebong Minang Zalzali, S.H mengatakan , eksekusi terdakwa berdasarkan putusan Mahkamah agung (MA) yang sebelumnya menolak permohonan kasasi dari terdakwa HA.
"Dasar kami melakukan eksekusi karena berdasarkan adanya penolakan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa HA yang tertuang dalam surat MA nomor 586 K / FIT / 2023 tanggal 16 Juni 2023 . Atas surat perintah tersebut maka Jaksa penuntut umu (JPU) kejari lebong melakukan ekseskusi terhadap terdakwa HA".
Sementara itu, Kasi pidum kejari Lebong Denny Reynold menjelaskan Sebelumnya Pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Tubei Kabupaten Lebong Menyatakan Terdakwa HA terbukti Terlibat kasus mafia tanah dengan memalsukan surat dokumen pembebasan lahan PT KHE ( Ketahun Hidro Energy) di kecamatan Rimbo pengadang kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.
"Dalam sidang dakwaan Pengadilan Negeri, Terdakwa HA terbukti dengan sengaja Menggunakan surat palsu sehingga menimbulkan kerugian Seagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum dengan vonis dakwaan selama 1 tahun enam bulan."
Reynold juga menyebutkan, Pada tingkat tingkat banding, Hakim pengadilan negeri mengambil alih seluruh fakta persidangan yang dimuat oleh jaksa penuntut umum kejari lebong.
"Dalam putusan pengadilan negeri tubei nomor 84 tanggal 22 Desember 2022 lalu, bahwa putusan Pengadilan Negeri dikuatkan oleh Pengadilan tinggi tingkat banding. Kemudian Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari terdakwa HA berdasarkan fakta yang sudah dibuktikan dalam persidangan." Ungkap Reynold.
Diketahui, sebelumnya HA diduga terlibat kasus mafia tanah dengan memalsukan surat pembebasan lahan PT KHE. Namun pihak kejari ( Jaksa ) juga tetap memsatikan untul memberikan ruang pada terdakwa HA maupun penasehat Hukum terdakwa HA untuk melakukan peninjauan Kembali (PK) pada kasus tersebut dengan mastikan tidak akan menghalang-halangi prosesnya.
Sumber:TVRINews, Lebong