Skip to main content

Kejaksaan Agung dan PT PLN Gelar Roadshow Penerangan Hukum untuk Pengamanan Aset di BUMN

Kejaksaan Agung dan PT PLN Gelar Roadshow Penerangan Hukum untuk Pengamanan Aset di BUMN

TEROPONGPUBLIK.CO.ID -  Kejaksaan Agung RI kembali menggelar roadshow penerangan hukum bersama PT PLN (Persero), kali ini bertempat di Aula PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara pada Kamis, 26 September 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman hukum dan mitigasi risiko di lingkungan BUMN, khususnya di PT PLN.

Mengusung tema “Strategi Pengamanan Barang dan Jasa Pengelolaan/Pemulihan Aset di Lingkungan BUMN,” kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan Pejabat Pengambil Keputusan di PT PLN. Roadshow ini merupakan bentuk kerja sama antara Kejaksaan Agung, PT PLN (Persero), dan Serikat Pekerja PT PLN, sebagai bagian dari upaya memastikan tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel.

Narasumber dan Materi

Acara ini menghadirkan dua narasumber dari Badan Pemulihan Aset, yakni Joko Yuhono, S.H., M.H., dan Dr. Asep Kurniawan Cakraputra, S.H., M.H., serta Dr. Ismaya Herawardhanie, S.H., M.H., dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Mereka membahas strategi dan pendekatan dalam pengelolaan aset di lingkungan BUMN, terutama yang terkait dengan barang dan jasa yang terdampak dari proses hukum.

Materi yang disampaikan difokuskan pada pentingnya penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap tahapan perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan operasional. Para peserta diharapkan dapat memahami bagaimana prinsip kehati-hatian dapat diterapkan dalam proses pengelolaan aset agar sesuai dengan regulasi yang berlaku dan meminimalkan risiko hukum.

Dorong Pemanfaatan Aset yang Terdampak Hukum

Salah satu topik penting dalam kegiatan ini adalah tentang bagaimana mengoptimalkan penggunaan aset yang terdampak proses hukum. Aset-aset tersebut sejatinya masih dapat digunakan kembali, misalnya sebagai infrastruktur ketenagalistrikan berbasis energi hijau. Dengan memanfaatkan aset-aset yang selama ini tidak digunakan secara optimal, PT PLN dapat mendukung percepatan transisi energi yang sedang digalakkan.

Selain itu, kegiatan ini juga memberikan panduan kepada para pegawai PT PLN terkait langkah-langkah hukum yang tepat dalam pengelolaan aset, terutama yang menghadapi kendala hukum. Hal ini penting untuk memastikan bahwa aset yang dimiliki dapat tetap memberikan kontribusi signifikan bagi perusahaan dan negara.

Dukungan dari Pejabat Kejaksaan dan PT PLN

Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diwakili oleh Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, M. Ikbal, S.H., M.H., beserta lima Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dari pihak PT PLN, hadir Direktur Legal, Human Capital, dan Compliance (LHC) Yusuf Didi Setianto, Ketua Umum DPP Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Abrar Ali, dan General Manager UID Sumatera Utara Saleh Siswanto.

Hadir pula sejumlah pejabat penting lainnya, seperti Senior Executive Vice President Hukum, Kebijakan dan Kepatuhan (SEVP HKK) PT PLN, General Manager PT PLN UIP SBU, dan pejabat perencanaan serta pelaksana pengadaan di lingkungan PT PLN UID Sumatera Utara.

Kegiatan ini mendapatkan apresiasi dari para peserta yang sebagian besar adalah pejabat perencanaan dan pelaksana pengadaan di PT PLN UID Sumatera Utara. Dengan adanya penerangan hukum ini, diharapkan seluruh pegawai di lingkungan PT PLN dapat lebih memahami risiko hukum yang mungkin dihadapi dalam pengelolaan aset dan mampu mengantisipasi berbagai tantangan yang muncul.

Harapan ke Depan

Roadshow penerangan hukum ini diharapkan tidak hanya memberikan wawasan baru, tetapi juga menjadi langkah konkrit dalam meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan BUMN. Dengan pemahaman yang baik tentang hukum dan penerapan GCG, PT PLN dan BUMN lainnya diharapkan dapat mengelola aset dengan lebih efektif dan mendukung program pemerintah dalam mempercepat transisi energi.
Pewarta: aMg
Editing: Adi Saputra