TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) di Kabupaten Kepahiang memasuki tahap baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam proyek yang bersumber dari anggaran tahun 2023 tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 18 September 2026. Dari empat orang yang ditetapkan, dua di antaranya merupakan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
Keduanya masing-masing berinisial RS dan TA. RS sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepahiang dan kini dipercaya sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora).
Sementara itu, TA masih menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang.
Selain dua pejabat tersebut, penyidik juga menetapkan RA selaku pelaksana pekerjaan dan MD yang berperan sebagai konsultan pengawas dalam proyek tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Kepahiang, Johansen, membenarkan penetapan empat tersangka tersebut. Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian proses penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek SPALD-S.
Menurut Johansen, keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki keterkaitan dengan perkara pembangunan SPALD-S tahun anggaran 2023.
Dugaan Kekurangan Volume Pekerjaan
Dalam proses penyidikan, Kejari Kepahiang menyebut adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan. Salah satu temuan yang menjadi perhatian penyidik berkaitan dengan spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.
Dugaan tersebut kemudian berimplikasi terhadap munculnya kerugian keuangan negara.
Berdasarkan penghitungan yang disampaikan Kejari Kepahiang, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1.114.709.545,01 atau sekitar Rp1,11 miliar.
Kejari Kepahiang menyatakan nilai kerugian tersebut berkaitan dengan dugaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Penyidik masih mendalami rangkaian pelaksanaan proyek, termasuk bagaimana pekerjaan dilaksanakan, bagian pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi, serta kekurangan volume yang ditemukan.
Empat Tersangka Langsung Ditahan
Setelah proses penetapan tersangka, Kejari Kepahiang langsung melakukan penahanan terhadap keempat orang tersebut.
Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Rejang Lebong untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Penahanan dilakukan sebagai bagian dari kepentingan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dengan penetapan dan penahanan empat tersangka, perkara proyek SPALD-S tahun anggaran 2023 kini memasuki tahapan penyidikan yang lebih mendalam.
Kejari Kepahiang masih akan menelusuri peran masing-masing tersangka dalam pelaksanaan proyek tersebut. Penyidik juga masih mendalami rangkaian kegiatan, mekanisme pekerjaan, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Perkara ini selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Status tersangka dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan, sehingga seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pewarta: Robi
Editing: Adi Saputra