Skip to main content

Kejati Bengkulu Tegaskan Pentingnya Kesamaan Tafsir KUHP–KUHAP

Kejati Bengkulu Tegaskan Pentingnya Kesamaan Tafsir KUHP–KUHAP

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>   Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menginisiasi forum sinergitas antar Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai langkah strategis dalam memperkuat pemahaman bersama terhadap pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (21/1/2026) dan menjadi momentum penting dalam menyatukan perspektif lembaga penegak hukum di Provinsi Bengkulu.

Forum ini digelar sebagai respons atas perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional. Sejumlah ketentuan baru yang tertuang dalam KUHP dan KUHAP hasil pembaruan menuntut adanya kesamaan tafsir dan pemahaman antar lembaga agar penerapannya di lapangan berjalan seragam, efektif, serta tidak menimbulkan multitafsir dalam penanganan perkara pidana.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan wadah diskusi substantif untuk menyamakan cara pandang antar penegak hukum. Menurutnya, harmonisasi pemahaman menjadi kunci agar proses penegakan hukum tidak terhambat oleh perbedaan interpretasi regulasi.

“Melalui kegiatan ini, kita ingin membangun kesamaan persepsi dan sudut pandang dalam menerapkan peraturan perundang-undangan yang baru, sehingga ke depan tidak terjadi perbedaan penafsiran yang dapat berdampak pada proses hukum,” ujar Victor Antonius Saragih Sidabutar, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani.

Ia menambahkan, KUHP dan KUHAP yang baru memuat berbagai pendekatan dan konsep hukum yang berbeda dari aturan sebelumnya. Oleh karena itu, diperlukan ruang dialog yang terbuka dan konstruktif agar seluruh aparat penegak hukum dapat memahami esensi perubahan tersebut secara menyeluruh.

Kegiatan sinergitas ini melibatkan berbagai unsur strategis di Provinsi Bengkulu. Selain Kejaksaan dan Kepolisian, turut hadir perwakilan dari Pengadilan Tinggi Bengkulu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu, Kantor Imigrasi, Korem, serta unsur Pemerintah Provinsi Bengkulu. Kehadiran lintas lembaga ini mencerminkan komitmen bersama dalam menyukseskan implementasi hukum pidana nasional yang baru.

Dalam forum tersebut, peserta membahas sejumlah isu krusial terkait teknis penerapan hukum, termasuk penyesuaian prosedur penanganan perkara, harmonisasi kewenangan antar institusi, serta tantangan yang berpotensi muncul dalam praktik penegakan hukum. Diskusi berlangsung dinamis dengan pertukaran pandangan dan pengalaman dari masing-masing institusi.

Kajati Bengkulu berharap, melalui sinergi yang terbangun, seluruh aparat penegak hukum dapat memiliki landasan pemahaman yang sama dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian, penegakan hukum dapat berlangsung secara profesional, berkeadilan, dan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Tinggi Bengkulu menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Kejati Bengkulu dalam menyelenggarakan forum tersebut. Ia menilai, koordinasi dan komunikasi yang intens antar APH merupakan faktor utama dalam menciptakan konsistensi penerapan hukum.

Menurutnya, perubahan undang-undang pidana membawa konsekuensi besar terhadap pola kerja aparat penegak hukum. Tanpa adanya kesamaan pemahaman, perbedaan penerapan aturan sangat mungkin terjadi di lapangan dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Inti dari berlakunya undang-undang pidana yang baru adalah adanya keselarasan pandangan antar aparat penegak hukum. Dengan begitu, penerapannya tidak berbeda-beda dan dapat memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga berharap, kegiatan semacam ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya pada tahap awal pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, tetapi juga dalam evaluasi penerapannya ke depan. Dengan sinergi yang kuat, penegakan hukum di Provinsi Bengkulu diharapkan semakin solid dan responsif terhadap perkembangan hukum nasional.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra