BENGKULU UTARA.TEROPONGPUBLIK.CO.ID-Memasuki hari keempat pelaksanaan Operasi Antik Nala 2020 yang digelar mulai Kamis 06 Agustus 2020 sampai 20 Agustus 2020,Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara berhasil mengungkap tiga pelaku kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
Data yang berhasil dihimpun, ketiga tersangka yaitu YS (32) yang merupakan warga Kecamatan Putri Hijau, ND (22) warga Kecamatan Padang Jaya dan ES (27) warga Kecamatan Ketahun. YS berhasil diamankan pada 7 Agustus 2020 di Kecamatan Putri Hijau, beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket.
Saat dilakukan pemeriksaan, dirinya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya JF, yang tujuannya untuk diperjual belikan. Selain untuk diperjual belikan dirinya mengaku mengkonsumsi barang haram tersebut. JF untuk sekarang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, untuk tersangka ND berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara pada 8 Agustus 2020 di Simpang Jenggot Desa Kuro Tidur Kecamatan Arga Makmur. Dirinya merupakan kurir napi lapas Arga Makmur. Selain kurir dirinya juga mengkonsumsi barang haram tersebut.
ND berhasil diamankan beserta barang bukti 1 paket sabu-sabu, 1 buah hp dan 1 unit kendaraan bermotor Untuk tersangka ketiga ini, ES berhasil diamankan pada 27 Juli 2020 di kediamannya yaitu di Kecamatan Kerkap beserta barang bukti 1 paket sabu-sabu dan 1 alat untuk mengkonsumsi.
Dirinya mendapat barang haram tersebut dari salah satu napi yang menjalani hukuman di Lapas Bengkulu. Hasil pemeriksaan dirinya mengaku membeli barang haram tersebut untuk dikonsumsi dengan alasan untuk penambah stamina. Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.Ik., M.H., didampingi Kabag Ops AKP Jufri S.IK dan Kasat Resnarkoba Iptu Bayu Heri P, SH., MH., serta Kasubbag Humas AKP Darlan, mengatakan untuk saat ini ketiganya sudah diamankan di Mapolres Bengkulu Utara beserta barang bukti.
“Ketiganya diancam dengan ancaman hukuman pidana paling lama seumur hidup dan paling singkat enam bulan penjara,” jelas Kapolres, Senin (10/8/2020).