Skip to main content

Pemagaran Kantor DPD Golkar Kota Bengkulu Berujung Polemik Kepemilikan Lahan

Pemagaran Kantor DPD Golkar Kota Bengkulu Berujung Polemik Kepemilikan Lahan

TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Kota Bengkulu kembali dihebohkan dengan sengketa lahan yang melibatkan ahli waris dan Kantor DPD Partai Golkar Kota Bengkulu. Persoalan ini mencuat setelah pihak ahli waris melakukan pemagaran terhadap area kantor partai tersebut pada Kamis sore, 7 Mei 2026. Tindakan itu dilakukan sebagai bentuk penegasan hak kepemilikan atas tanah yang diklaim milik keluarga Hawiyah.

Kuasa hukum ahli waris, Dike Meyrisa, menegaskan bahwa lahan yang kini ditempati Kantor DPD Partai Golkar Kota Bengkulu merupakan aset milik kliennya yang hingga saat ini belum pernah dialihkan secara sah kepada pihak lain.

Menurut Dike, tanah tersebut awalnya berasal dari seorang tokoh bernama Pak Haji Mustafa dan kemudian menjadi hak milik Hawiyah. Ia menjelaskan, sekitar tahun 1979 pernah terjadi komunikasi antara pengurus Partai Golkar dengan pihak keluarga terkait penggunaan lahan untuk pembangunan kantor partai.

“Pada masa itu memang ada pembicaraan mengenai peminjaman lahan untuk kebutuhan pembangunan kantor Golkar,” ujar Dike saat memberikan keterangan kepada awak media.

Ia menerangkan, kondisi keuangan partai pada saat itu belum memungkinkan untuk membeli tanah ataupun membangun kantor sendiri. Karena alasan tersebut, keluarga Hawiyah mengizinkan penggunaan lahan tanpa adanya persoalan berarti.

Meski kantor partai telah berdiri dan digunakan selama bertahun-tahun, pihak ahli waris mengaku tidak pernah memperoleh kejelasan terkait status kepemilikan lahan tersebut. Dike menyebut keluarga telah beberapa kali mempertanyakan apakah tanah itu akan dibeli atau disewa secara resmi oleh Partai Golkar.

Namun hingga kini, kata dia, tidak pernah ada kesepakatan tertulis maupun penjelasan hukum yang jelas mengenai status tanah tersebut.

“Keluarga selama ini hanya meminta kepastian, apakah akan dilakukan pembelian atau penyewaan. Tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” katanya.

Polemik semakin memanas setelah muncul klaim bahwa tanah tersebut disebut telah dihibahkan kepada Partai Golkar. Pernyataan itu langsung dibantah oleh pihak ahli waris.

Dike menegaskan, hingga saat ini tidak ada dokumen hibah yang bisa dibuktikan secara hukum. Ia mengatakan, setiap kali pihak keluarga meminta bukti hibah, tidak pernah ada dokumen resmi yang diperlihatkan.

“Kalau memang ada hibah, tentu harus ada bukti tertulis yang sah. Sampai hari ini hal itu tidak pernah dapat ditunjukkan,” tegasnya.

Sebagai langkah hukum awal, pihak ahli waris berencana melayangkan somasi kepada DPD II Partai Golkar Kota Bengkulu. Somasi tersebut bertujuan meminta penjelasan sekaligus penyelesaian terkait status lahan yang menjadi objek sengketa.

Apabila tidak ditemukan titik temu, pihak kuasa hukum memastikan akan membawa perkara tersebut ke jalur perdata melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri.

Dike menyebut langkah hukum diambil demi memberikan kepastian hak bagi kliennya sekaligus menjaga aset keluarga agar tidak berpindah tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kami sudah menyiapkan upaya hukum apabila persoalan ini tidak segera diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Selain menempuh jalur hukum, ahli waris juga melakukan pemagaran di sekitar lahan yang disengketakan. Menurut Dike, tindakan itu dilakukan karena tanah tersebut masih berstatus milik kliennya.

Ia memastikan pemagaran dilakukan secara sah dan berada di atas area yang diklaim sebagai milik keluarga Hawiyah.

Dalam keterangannya, Dike juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan yang dapat memicu persoalan hukum baru, termasuk merusak pagar yang telah dipasang ahli waris.

Pihaknya menilai, apabila ada oknum yang sengaja merusak pagar tersebut, maka tindakan itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perusakan.

“Jika ada yang merusak pagar yang sudah dipasang, maka kami akan mengambil langkah hukum pidana,” katanya.

Kasus sengketa lahan ini kini menjadi perhatian publik di Kota Bengkulu. Masyarakat menantikan penyelesaian yang adil dan berkekuatan hukum tetap agar polemik kepemilikan tanah tersebut tidak terus berlarut-larut.(**)