Skip to main content

Pemerintah daerah Kabupaten Kaur telah melakukan langkah antisipasi penyebaran Covid-19

kaur

KAUR.TEROPONGPUBLIK.COM- Setelah mendengarkan arahan dari Menteri Dalam Negeri melalui Video Conference yang dilaksanakan di Kantor Dinas Kominfo Kaur Pada Jumat ( 3/4/2020 ). 

Sekretaris daerah H. Nandar Munadi, S. Sos, M.Si yang didampingi oleh Kepala BPBD, BPKAD, BAPPEDA, Kadis Perhubungan dan Kadis Kesehatan menyatakan kepada Pemerintah Pusat bahwa Kabupaten Kaur telah melakukan tindakan terkait langkah-langkah antisipasi penanganan penyebaran virus Covid-19 ( Corona ) di Kabupaten Kaur.

Langkah-langkah tersebut meliputi : Telah dibentuknya Tim Gugus terdepan untuk penanganan dan pencegahan penyebaran virus covid-19 Telah didirikannya Pos Kesehatan induk / Pos Utama untuk penangan kasus Covid-19 yang bertempat di Mess Pemda Kaur/ bekas Rumah Dinas Bupati Kaur.

Menyiapkan Anggaran khusus untuk penanganan dan antisipasi penyebaran covid-19 Menghimbau kepada siapa saja warga yang habis melakukan perjalanan dari luar daerah atau yang pulang dari perantauan agar segera melaporkan diri kepada Kepala desa atau kelurahan setempat dan segera melakukan isolasi diri(karntina ) selama 14 hari dibawah pengawasan tim kesehatan., Menghimbau kepada seluruh masyarakat Kaur untuk mengurangi aktivitas diluar rumah yang tidak perlu., Menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kaur untuk mengenakan masker, rajin mencuci tangan dan menjaga kebersihan diri dan lingkungan sekitar.

Melarang warga Kaur untuk melakukan pesta/ resepsi pernikahan dan atau seluruh kegiatan yang mengumpulkan masa dalam jumlah yang banyak.