Skip to main content

Pemkab dan DPRD Seluma Sepakati Substansi Raperda RTRW 2024–2029

Pemkab dan DPRD Seluma Sepakati Substansi Raperda RTRW 2024–2029

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>  Pemerintah Kabupaten Seluma bersama DPRD Kabupaten Seluma resmi menyepakati substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2024–2029. Kesepakatan tersebut ditandai dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung pada Senin (22/9/2025) di Gedung Paripurna DPRD Seluma.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Seluma, April Yones, S.E., M.A.P., serta didampingi Wakil Ketua I DPRD Syamsul Aswajar, S.Sos., dan Wakil Ketua II DPRD Sugeng Zonrio, S.H. Dari pihak eksekutif, hadir Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani, S.E., M.S.E., M.A., yang mewakili Bupati Seluma. Agenda ini juga dihadiri 22 anggota DPRD Seluma, jajaran Forkopimda, para asisten dan staf ahli, serta pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Seluma.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD April Yones menegaskan bahwa RTRW merupakan dokumen penting yang menjadi acuan arah pembangunan daerah. Menurutnya, pengesahan substansi Raperda ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga strategis dalam memastikan pembangunan Seluma lima tahun ke depan berjalan terarah.

“RTRW ini adalah fondasi dalam penataan ruang daerah. Dengan adanya kesepakatan ini, pemerintah memiliki pedoman jelas untuk mengembangkan wilayah, mulai dari tata ruang perkotaan, kawasan pertanian, hingga pengelolaan kawasan pesisir dan pariwisata,” ujar April.

Sementara itu, Pj. Sekda Deddy Ramdhani menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Seluma yang telah bersama-sama membahas Raperda RTRW hingga tahap persetujuan substansi. Ia menekankan bahwa perencanaan tata ruang menjadi kunci dalam mengantisipasi berbagai persoalan pembangunan, termasuk pertumbuhan penduduk, perkembangan ekonomi, dan tantangan lingkungan.

“Substansi Raperda RTRW ini telah melalui serangkaian kajian teknis dan konsultasi publik, sehingga diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Seluma. Kami juga memastikan bahwa RTRW ini selaras dengan kebijakan pembangunan Provinsi Bengkulu maupun nasional,” terang Deddy.

Deddy menambahkan, keberadaan RTRW 2024–2029 akan memperkuat daya tarik investasi di Seluma. Investor, kata dia, membutuhkan kepastian hukum dan kejelasan tata ruang sebelum menanamkan modal. Dengan adanya RTRW, arah pembangunan infrastruktur, kawasan industri, dan sektor pariwisata menjadi lebih jelas.

Selain itu, RTRW juga diharapkan menjadi instrumen dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. “Kami tetap mengedepankan aspek keberlanjutan. Penataan ruang harus memperhatikan daya dukung lingkungan agar pembangunan yang dilakukan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” tambahnya.

Rapat paripurna berjalan lancar dan seluruh fraksi di DPRD Seluma menyatakan dukungan penuh atas substansi Raperda RTRW tersebut. Tahap selanjutnya adalah menunggu fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Bengkulu sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Seluma.

Dengan telah tercapainya kesepakatan bersama ini, Pemkab Seluma optimis RTRW 2024–2029 akan menjadi landasan penting dalam mewujudkan visi pembangunan daerah yang lebih maju, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra