Skip to main content

Pemkab Kaji Penghapusan Jabatan Eselon III dan IV

Rejang lebong

REJANG LEBONG, TEROPONGPUBLIK.CO.ID>><<<  Kebijakan berupa ketentuan dan arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Nasional dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tentang penghapusan jabatan Eselon III dan Eselon IV belakangan dikaji serius oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong (RL).

"Tidak semua jabatan eselon III akan dihapus. Seperti diantaranya jabatan Camat dan Kepala Bagian tetap akan diduduki oleh pejabat eselon III," tegas Sekretaris Daerah (Sekda) RL, RA Deni SH MM, Jumat (16/4) lalu.

Selain itu, sambung Sekda, kebijakan penghapusan jabatan eselon III dan Eselon IV ini pada dasarnya tidak merugikan ASN tersebut. Pasalnya, tunjangan tetap akan dibayarkan kepada yang bersangkutan dengan nominal yang sama.

"Kita sangat berharap tidak ada polemik yang muncul dikalangan ASN setelah kebijakan ini kita berlakukan nantinya. Pejabat yang jabatan eselonnya dihapus nantinya akan jadikan fungsionaris. Sebab, ketentuan ini diberlakukan sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi saja kok," tegas Deny. (UNA)