Skip to main content

Pemkot Bengkulu Ultimatum Pedagang Pantai Panjang: Lapak Liar Harus Dibongkar Sebelum 30 April 2025

Pemkot Bengkulu Ultimatum Pedagang Pantai Panjang: Lapak Liar Harus Dibongkar Sebelum 30 April 2025

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>> Pemerintah Kota Bengkulu melalui Wali Kota Dedy Wahyudi memberikan peringatan tegas kepada para pedagang yang membuka lapak secara ilegal di kawasan Pantai Panjang. Dalam upaya menata kawasan wisata tersebut agar lebih tertib dan menarik, Dedy meminta agar seluruh lapak yang melanggar aturan segera dibongkar secara mandiri paling lambat pada 30 April 2025.

Sebagai tindak lanjut, Wali Kota menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu untuk melakukan pengawasan dan penertiban secara langsung di lapangan. Apabila peringatan ini tidak diindahkan, Pemkot tak segan untuk melakukan pembongkaran paksa.

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPD), Feryzon, menjelaskan bahwa kawasan Pantai Panjang telah dibagi ke dalam beberapa zona yang masing-masing memiliki ketentuan berbeda. Beberapa area diperbolehkan untuk aktivitas berdagang, sementara yang lainnya ditetapkan sebagai zona bebas dari kegiatan komersial.

"Zona yang diperbolehkan berjualan dimulai dari Pasir Putih hingga kawasan AW. Sementara dari AW hingga ke Hotel Marina, harus steril dari aktivitas pedagang, termasuk lapak, pondok, maupun bangunan lainnya," ujar Feryzon pada Rabu (23/4/2025).

Ia melanjutkan, zona yang masih diizinkan untuk aktivitas usaha antara lain dari Hotel Marina hingga ke jembatan, serta dari jembatan depan Bencoolen Mall hingga ke taman bonsai. Namun, dari taman bonsai hingga ke tempat penjualan ikan asin dan area sekitar Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), aktivitas perdagangan tidak diperbolehkan. Selepas DKP hingga ke Pantai Zakat, area tersebut kembali dibuka untuk pedagang.

Pihak Satpol PP akan terus menyampaikan imbauan kepada pedagang yang masih berjualan di zona terlarang agar segera membongkar lapaknya. Bila tidak diindahkan, tindakan tegas akan diambil sesuai arahan Wali Kota.

Wali Kota Dedy Wahyudi menegaskan bahwa penataan ini merupakan langkah strategis untuk memperindah Pantai Panjang dan menjadikannya destinasi wisata unggulan. Penataan tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya tarik wisatawan, yang pada akhirnya turut mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kita ingin pantai ini menjadi lebih bagus dan tertata. Mari kita jaga dan rawat bersama," ungkap Dedy.

Ke depan, para pedagang juga akan dipusatkan di zona tertentu agar kawasan ini lebih rapi, nyaman, dan menarik bagi para pengunjung.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra