Skip to main content

Pemkot Kotamobagu Perluas Fungsi Posyandu, Kini Layani Enam Bidang Pelayanan Dasar Masyarakat

Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menjelaskan transformasi fungsi Posyandu sebagai pusat layanan terpadu enam bidang pelayanan dasar masyarakat sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2024. Foto: Istimewa.

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>>  Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus melakukan inovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat masyarakat. Salah satu langkah strategis yang kini dijalankan adalah transformasi fungsi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sesuai dengan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024.

Jika sebelumnya Posyandu lebih dikenal sebagai tempat pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bayi, dan balita, kini perannya diperluas menjadi pusat layanan masyarakat berbasis enam Standar Pelayanan Minimal (SPM). Transformasi ini diharapkan mampu mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai persoalan sosial di lingkungan warga.

Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menghadirkan layanan yang lebih terpadu dan menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Menurutnya, pemahaman masyarakat mengenai Posyandu sebagai tempat pemeriksaan kesehatan ibu dan anak masih benar, namun saat ini fungsinya telah berkembang menjadi pusat koordinasi berbagai kebutuhan dasar warga.

“Posyandu kini menjadi wadah terpadu untuk mendeteksi dan menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat secara lebih komprehensif. Tidak hanya fokus pada kesehatan, tetapi juga mencakup sektor pendidikan, sosial, perumahan, infrastruktur hingga ketertiban masyarakat,” ujar Sahaya.

Ia mencontohkan persoalan stunting yang selama ini menjadi perhatian pemerintah. Menurutnya, kasus stunting tidak semata-mata disebabkan oleh faktor kesehatan atau gizi, tetapi juga berkaitan dengan kondisi lingkungan, akses air bersih, sanitasi, kualitas hunian, serta kondisi ekonomi keluarga.

Karena itu, melalui sistem Posyandu yang baru, berbagai faktor penyebab masalah dapat teridentifikasi lebih cepat dan ditangani secara terpadu oleh instansi terkait.

Dalam implementasinya, masyarakat dapat memanfaatkan Posyandu untuk menyampaikan berbagai keluhan, kebutuhan, maupun laporan yang berkaitan dengan enam bidang pelayanan dasar.

Pada bidang kesehatan, Posyandu tetap memberikan layanan seperti pemantauan kesehatan ibu hamil, imunisasi anak, pemantauan status gizi, serta deteksi dini tumbuh kembang balita.

Sementara pada bidang pendidikan, masyarakat dapat melaporkan anak yang berisiko putus sekolah, memperoleh informasi terkait Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), serta mendapatkan edukasi mengenai pola asuh yang baik bagi anak.

Untuk bidang pekerjaan umum, Posyandu menjadi tempat masyarakat menyampaikan persoalan infrastruktur lingkungan, seperti saluran drainase yang tersumbat, kondisi jalan rusak, wilayah rawan banjir, hingga kesulitan mendapatkan akses air bersih.

Di sektor perumahan rakyat, warga dapat melaporkan kondisi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), kebutuhan rehabilitasi rumah, maupun penataan kawasan permukiman yang membutuhkan perhatian pemerintah.

Adapun pada bidang sosial, Posyandu akan membantu pendataan warga lanjut usia yang hidup sendiri, penyandang disabilitas yang memerlukan pendampingan, serta masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.

Sedangkan pada bidang ketenteraman dan ketertiban umum, masyarakat dapat menyampaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan keamanan lingkungan, kenakalan remaja, potensi konflik sosial, hingga edukasi kesiapsiagaan menghadapi bencana.

Sahaya menegaskan bahwa keberadaan Posyandu kini tidak hanya diperuntukkan bagi keluarga yang memiliki balita. Seluruh warga diharapkan aktif hadir dan memanfaatkan layanan yang tersedia saat kegiatan Posyandu berlangsung.

Menurutnya, konsep baru ini dirancang untuk memangkas birokrasi dan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pemerintah tanpa harus mendatangi banyak kantor.

“Melalui Posyandu, berbagai persoalan masyarakat dapat diketahui lebih cepat sehingga pemerintah dapat segera mengambil langkah penanganan yang tepat. Ini merupakan bentuk pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat,” katanya.

Seluruh laporan dan data yang dihimpun kader Posyandu nantinya akan diteruskan kepada perangkat daerah maupun instansi teknis yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai bidang masing-masing.

Untuk mendukung keberhasilan program tersebut, Pemkot Kotamobagu juga telah memperkuat kelembagaan Posyandu melalui pembentukan Tim Pembina Posyandu Kota Kotamobagu yang dipimpin oleh Ny. Rindah Gaib Mokoginta. Selain itu, peningkatan kapasitas kader terus dilakukan melalui berbagai pelatihan agar mampu menjalankan peran baru sebagai penghubung informasi antara masyarakat dan pemerintah.

Pemkot Kotamobagu berharap optimalisasi fungsi Posyandu ini dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mempercepat pelayanan publik, serta memastikan setiap permasalahan warga mendapatkan solusi yang tepat dan berkelanjutan.

Pewarta : Gusman 

Editing : Adi Saputra