TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Pemerintah Provinsi Bengkulu mempercepat sejumlah langkah persiapan menjelang penerapan kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Rumah Potong Hewan (RPH) menjadi salah satu fasilitas yang mendapat perhatian karena berkaitan langsung dengan ketersediaan produk hewani yang memenuhi ketentuan halal.
Upaya tersebut dibahas melalui rapat percepatan kesiapan pelaksanaan Wajib Halal Oktober (WHO) yang berlangsung di Ruang Rapat Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, Jumat (2/10/2026).
Rapat dipimpin Staf Ahli Gubernur Bengkulu Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, M. Ikhwan. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari koordinasi lintas sektor untuk memastikan pemerintah daerah, perangkat daerah terkait, serta fasilitas pendukung memiliki kesiapan yang memadai sebelum kebijakan wajib halal diberlakukan.
Pembahasan tidak hanya menyangkut aspek administrasi sertifikasi. Pemerintah juga melihat pentingnya kesiapan sarana dan prasarana yang berhubungan dengan proses penyediaan produk hewan, termasuk kondisi RPH dan tata cara penyembelihan.
Salah satu tindak lanjut yang disiapkan Pemprov Bengkulu adalah melakukan verifikasi langsung terhadap RPH yang dinilai representatif. Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi fasilitas sekaligus mengidentifikasi bagian-bagian yang masih membutuhkan pembenahan.
Verifikasi tersebut akan mencakup sejumlah aspek yang berkaitan dengan fasilitas pemotongan hewan dan proses penyembelihan. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi bahan bagi pemerintah dalam menentukan langkah lanjutan sesuai ketentuan sertifikasi halal.
Kesiapan RPH dinilai penting karena fasilitas tersebut memiliki posisi strategis dalam rantai penyediaan bahan pangan asal hewan. Kepastian proses di tingkat pemotongan menjadi salah satu bagian penting untuk mendukung tersedianya produk yang memenuhi persyaratan halal bagi masyarakat.
Dalam rapat tersebut turut hadir Tenaga Ahli Madya Kedeputian II Kantor Staf Presiden, Erni Juliana Al Hasanah Nasution. Kehadirannya menjadi bagian dari pemantauan terhadap kesiapan pemerintah daerah menghadapi pemberlakuan kewajiban halal.
Erni mengatakan, pihaknya ingin memperoleh gambaran langsung mengenai langkah yang telah disiapkan Pemerintah Provinsi Bengkulu sebelum kebijakan tersebut mulai diterapkan.
“Kami hadir untuk melihat secara langsung sejauh mana kesiapan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam menyambut pemberlakuan wajib halal pada 18 Oktober mendatang,” kata Erni.
M. Ikhwan dalam rapat tersebut menekankan bahwa pelaksanaan kebijakan wajib halal membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Karena itu, masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) diminta memahami peran dan kewenangannya agar proses persiapan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Menurutnya, koordinasi menjadi faktor penting untuk memastikan setiap kebutuhan dapat ditindaklanjuti secara tepat. OPD yang memiliki keterkaitan dengan urusan pangan, peternakan, perdagangan, maupun sektor pendukung lainnya perlu memiliki pemahaman yang sama mengenai tahapan persiapan.
“Seluruh OPD terkait harus memahami langkah-langkah yang perlu dipersiapkan dalam menghadapi pelaksanaan wajib halal ini,” tegas Ikhwan.
Pemprov Bengkulu selanjutnya mendorong agar hasil rapat segera diterjemahkan dalam tindakan konkret di lapangan. Verifikasi RPH menjadi salah satu agenda yang diprioritaskan untuk mengetahui tingkat kesiapan fasilitas sekaligus menentukan kebutuhan perbaikan apabila ditemukan aspek yang belum sesuai.
Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap koordinasi yang dilakukan sebelum 18 Oktober dapat memperkuat kesiapan daerah dalam menjalankan kebijakan wajib halal. Selain memenuhi ketentuan, kesiapan tersebut diharapkan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai produk hewani yang beredar dan dikonsumsi.
Bagi pelaku usaha, kesiapan fasilitas pendukung juga menjadi bagian penting dalam menyesuaikan kegiatan produksi dengan ketentuan sertifikasi halal. Karena itu, pemerintah mendorong agar seluruh proses persiapan dilakukan secara terkoordinasi dan sesuai kewenangan masing-masing.
Dengan percepatan verifikasi dan penguatan koordinasi lintas sektor, Pemprov Bengkulu menargetkan berbagai kebutuhan menjelang penerapan kewajiban halal dapat dipetakan lebih awal. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah memastikan pelaksanaan kebijakan pada 18 Oktober 2026 dapat berjalan dengan dukungan fasilitas dan pemangku kepentingan yang lebih siap.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra