Skip to main content

Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Bungin Tinggal Menunggu Waktu

Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Bungin Tinggal Menunggu Waktu

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>   Penanganan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Bungin, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, terus menunjukkan perkembangan signifikan. Penetapan tersangka dalam perkara ini disebut tinggal menunggu waktu, menyusul rencana pemeriksaan saksi ahli oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong.

Sebagaimana dilansir dari Radarlebong.bacakoran.co, Selasa (8/7/2025), Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri, S.Sos, menjelaskan bahwa penyidik dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) serta saksi ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Pemeriksaan saksi ahli akan segera dilakukan dalam waktu dekat,” kata AKP Rabnus.

Setelah tahap tersebut rampung, penyidik berencana menggelar ekspose kasus di Polda Bengkulu sebagai bagian dari proses penetapan tersangka.

“Bisa satu, bisa juga dua tersangka. Nanti akan diputuskan dalam gelar perkara di Polda Bengkulu,” tegasnya.

Pihak kepolisian sejauh ini telah memeriksa sekitar 20 orang saksi guna memperkuat proses penyidikan. Dari jumlah tersebut, delapan di antaranya merupakan perangkat Desa Bungin.

“Total sudah 20 saksi, termasuk delapan saksi dari perangkat desa,” ujar Rabnus.

Ia menambahkan, penyidik menargetkan seluruh proses pemeriksaan saksi ahli dan gelar perkara dapat segera tuntas agar penetapan tersangka bisa diumumkan secara resmi kepada publik.

Perkembangan kasus ini menjadi sorotan masyarakat, mengingat pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana desa yang ditujukan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga di tingkat desa.(**)