TEROPONGPUBLIK.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Lebong di bawah kepemimpinan H. Azhari, S.H., M.H. berencana membentuk Peraturan Daerah (Perda) Adat. Langkah tersebut dinilai akan menjadi sejarah baru bagi Kabupaten Lebong, mengingat sejak daerah itu berdiri sekitar 22 tahun lalu, belum pernah ada perda yang secara khusus mengatur tentang adat.
Bupati Lebong, H. Azhari, S.H., M.H. mengatakan, pemerintah daerah bersama Badan Musyawarah Adat (BMA) akan segera merancang perda adat sebagai pedoman bersama dalam pelaksanaan adat di Kabupaten Lebong.
“Sejak berdirinya Kabupaten Lebong kurang lebih 22 tahun lalu, belum pernah ada perda adat. Pemerintah akan membentuk perda adat dan masukan dari BMA akan segera dirancang sehingga ada kesamaan adat,” ujar Bupati.
Menurutnya, keberadaan perda adat sangat penting untuk menjaga nilai budaya, memperkuat identitas daerah, serta menjadi pedoman bersama dalam pelaksanaan hukum dan tradisi adat di tengah masyarakat.
“Mudahan perda adat nanti menjadi satu kesatuan pedoman bersama,” lanjutnya.
Rencana lahirnya perda adat di era kepemimpinan H. Azhari, S.H., M.H. dinilai menjadi tonggak penting dalam sejarah Kabupaten Lebong, sekaligus bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga dan melestarikan adat istiadat yang hidup di tengah masyarakat.
Pewarta: Harlis Sang Putra
Editing: Adi Saputra