TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kencong, Polres Jember, mengamankan seorang pemuda berinisial Muhammad Yasin (23), warga Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, setelah muncul laporan masyarakat terkait dugaan keributan di kawasan Jalan Sultan Agung, Dusun Gumukbanji, Desa Kencong, Kecamatan Kencong, Kamis (22/10/2026).
Dalam penanganan kejadian tersebut, polisi menemukan dua senjata tajam berupa celurit dan pisau yang disimpan di bawah jok sepeda motor milik pemuda tersebut. Temuan itu kemudian menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di depan warung milik seorang warga bernama Bu Endang, yang berada di tepi Jalan Sultan Agung.
Berdasarkan laporan kepolisian, petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang pemuda yang diduga berada dalam kondisi mabuk dan membuat keributan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas bersama saksi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah tiba di lokasi, petugas melakukan penanganan terhadap situasi yang dilaporkan warga. Pemuda tersebut kemudian diamankan bersama sejumlah barang yang ditemukan di sepeda motornya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Kencong.
Polisi Sita Celurit dan Pisau
Dalam proses penanganan perkara, polisi menyita tiga jenis barang bukti. Barang-barang tersebut terdiri atas satu bilah celurit dengan panjang sekitar 30 sentimeter, satu bilah pisau sepanjang kurang lebih 15 sentimeter, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna merah tanpa nomor polisi.
Kedua senjata tajam itu ditemukan berada di bawah jok sepeda motor. Keberadaan barang tersebut selanjutnya didalami penyidik guna memastikan fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam perkara ini.
Kapolsek Kencong, AKP Sunarto, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian, menyebutkan bahwa penanganan kasus dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai kejadian tersebut.
Penemuan senjata tajam menjadi salah satu aspek yang diperiksa dalam proses hukum. Polisi perlu mendalami kepemilikan, penguasaan, serta tujuan membawa benda-benda tersebut berdasarkan keterangan saksi, pemeriksaan terhadap pihak yang diamankan, dan alat bukti lainnya.
Diduga Terkait Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Hak
Berdasarkan laporan kepolisian, perkara ini diduga berkaitan dengan tindak pidana membawa atau menguasai senjata penikam atau penusuk tanpa hak, sebagaimana dirujuk dalam Pasal 307 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penerapan pasal tersebut tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik perlu memastikan unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan terpenuhi sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Laporan kepolisian juga menyebutkan bahwa Muhammad Yasin diduga pernah terlibat kasus pencurian atau merupakan residivis. Informasi tersebut merupakan bagian dari keterangan dalam laporan dan tidak menghapus kewajiban penyidik untuk membuktikan dugaan perkara yang sedang ditangani secara objektif.
Dalam proses penegakan hukum, setiap orang tetap memiliki hak untuk memperoleh pemeriksaan yang adil. Status hukum seseorang harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan proses peradilan, bukan semata-mata berdasarkan dugaan ataupun informasi mengenai perkara sebelumnya.
Penyidikan Masih Berjalan
Hingga tahap penanganan yang tercantum dalam laporan, Unit Reskrim Polsek Kencong telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak yang diamankan, menyita barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Langkah selanjutnya dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku untuk memperjelas rangkaian peristiwa, mendalami keterangan para pihak, dan menguji keterkaitan barang bukti dengan dugaan tindak pidana.
Kejadian ini sekaligus menjadi pengingat mengenai pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Informasi yang disampaikan warga dapat membantu petugas merespons potensi gangguan ketertiban dan melakukan penanganan sesuai kewenangannya.
Masyarakat diharapkan tetap tenang apabila menemukan situasi yang berpotensi membahayakan keselamatan. Pelaporan kepada aparat merupakan langkah yang lebih aman dibandingkan melakukan tindakan sendiri yang dapat memicu konflik atau memperburuk keadaan.
Polisi masih perlu menuntaskan proses penyidikan untuk memastikan fakta hukum dalam perkara tersebut. Perkembangan lebih lanjut akan bergantung pada hasil pemeriksaan, kelengkapan alat bukti, serta keputusan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Roni
Editing: Adi Saputra