BENGKULU.UTARA.TEROPONGPUBLIK.CO.ID-Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata,SE menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Senin (14/9/2020).
Wakil Bupati Bengkulu Utara menjelaskan penyusunan Rencana Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD-P) T.A 2020 sangat memerlukan kerja keras dan kesungguhan dari semua pihak, sehingga apa yang dikerjakan dalam pembahasan dan pengesahan dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Diharapkan dari dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) yang telah disepakati menjadi pedoman dalam pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2020.
Kami memberi apresiasi dan berterima kasih kepada Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemda, begitu juga dengan fraksi-fraksi serta para OPD atas kerja kerasnya selama ini,” ucap Arie Septia Adinata.
Nota pengantar Raperda tentang perubahan APBD ini, kata Wakil Bupati merupakan bagian dari tahapan penyusunan anggaran, juga kewajiban konstitusi dari Pemkab Bengkulu Utara untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan anggaran APBD tahun 2020. Termasuk aturan perundang-undangan yang terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.
Kemudian, Wakil Bupati juga menjelaskan, Raperda tentang perubahan APBD ini juga pada dasarnya dilakukan karena keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar jenis belanja serta keadaan keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
“Belanja daerah berubah menjadi satu triliun dua ratus tujuh puluh empat miliar tiga ratus delapan belas juta tujuh ratus delapan belas ribu lima ratus tiga puluh dua koma tiga puluh tiga rupiah,” papar Arie Septia Adinata.
Dalam kesempatan ini, Wakil Bupati berharap Ranperda ini dapat dibahas secara bersama-sama antara pihak eksekutif dan legislatif serta pada akhirnya dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Sonti Bakara,SH didamping wakil Ketua 1 Juhaili, dan Wakil Ketua II Herliyanto. Selain wakil Bupati, dalam rapat Paripurna juga terlihat dihadiri para kepala OPD dan Forkominda serta anggota Dewan lainnya.(K.BIRO)(ADV)