TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Sebanyak 504 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah tercatat menunggak pajak. Kendaraan-kendaraan tersebut terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat yang hingga kini belum memenuhi kewajiban pajaknya. Data ini disampaikan pada Senin, 21 April 2025.
Berdasarkan data dari Samsat Kabupaten Bengkulu Tengah, jumlah total kendaraan dinas yang tercatat mencapai 1.132 unit. Dari jumlah tersebut, baru 628 unit yang telah melunasi kewajiban pajaknya. Sementara sisanya, sebanyak 504 kendaraan, masih belum membayar pajak kendaraan bermotor.
Kepala Tata Usaha Samsat Kabupaten Bengkulu Tengah, Yohalmi, menyatakan keprihatinannya terhadap tingginya angka tunggakan pajak kendaraan dinas. Ia berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini.
"Ya, saat ini tercatat ada 504 kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah yang belum membayar pajak. Dari total 1.132 kendaraan dinas yang kami data, baru 628 unit yang telah melunasi pajaknya. Kami sangat berharap agar tunggakan ini segera diselesaikan," ujar Yohalwi.
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal kepatuhan membayar pajak. Dengan tertibnya pembayaran pajak kendaraan dinas, diharapkan masyarakat umum juga akan terdorong untuk melakukan hal serupa.
"Jika pemerintah saja menunggak pajak, bagaimana bisa mengajak masyarakat untuk taat pajak? Pemerintah harus menjadi teladan agar kepatuhan terhadap pajak kendaraan meningkat di tengah masyarakat," tambahnya.
Yohalmi juga menjelaskan bahwa sistem pembagian dana dari pajak kendaraan saat ini telah berubah. Bila sebelumnya penerimaan pajak kendaraan dibagi melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH), kini pendapatan dari pajak kendaraan langsung masuk ke kas daerah.
"Perlu diketahui bahwa aturan sekarang berbeda. Jika pajak kendaraan dibayar tepat waktu, opsennya langsung masuk ke pendapatan daerah Kabupaten Bengkulu Tengah. Ini sangat menguntungkan daerah. Jadi, kami harap Pemkab Bengkulu Tengah lebih serius dalam menyelesaikan tunggakan ini," jelas Yohalmi.
Dengan adanya perubahan sistem ini, Yohalmi menilai penting bagi pemerintah daerah untuk lebih disiplin dan memberikan contoh konkret dalam hal kepatuhan terhadap kewajiban pajak, agar memberikan dampak positif bagi pembangunan dan pelayanan publik di wilayah tersebut.
Pewarta: Rizon
Editing: Adi Saputra