Skip to main content

Satpol PP Kota Bengkulu Tertibkan PKL di Jalan Mahoni, Diminta Kosongkan Trotoar

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu Dr. Sahat Marulitua Situmorang bersama personel saat melakukan peneguran dan penataan PKL yang menggunakan badan jalan serta trotoar di Jalan Mahoni, Kota Bengkulu.

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>  Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan badan jalan dan trotoar di Jalan Mahoni, Kota Bengkulu, mendapat perhatian dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu. Penertiban diawali dengan teguran dan imbauan agar para pedagang tidak lagi menggunakan fasilitas publik untuk berjualan.

Peneguran tersebut dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Dr. Sahat Marulitua Situmorang, didampingi Sekretaris Satpol PP Fahriandi. Kegiatan turut melibatkan Lurah Padang Jati, personel Peleton 2 Jaga Kota serta Unit PTI Satpol PP Kota Bengkulu.

Lokasi yang menjadi sasaran berada di kawasan Jalan Mahoni, tepatnya di seberang RS Raflesia dan depan Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Dalam pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan sejumlah aktivitas perdagangan yang memanfaatkan ruang yang semestinya diperuntukkan bagi pengguna jalan dan pejalan kaki.

Petugas kemudian memberikan pemahaman kepada para PKL mengenai pentingnya menjaga fungsi badan jalan dan trotoar. Kedua fasilitas tersebut merupakan ruang publik yang harus dapat digunakan masyarakat secara aman dan nyaman.

Dalam kegiatan tersebut, salah seorang pedagang menunjukkan dokumen Perizinan Berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Dokumen itu disebut diterbitkan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI dengan menggunakan tanda tangan elektronik.

Namun, keberadaan NIB tersebut tidak serta-merta menjadi dasar bagi pedagang untuk menggunakan badan jalan maupun trotoar sebagai tempat usaha. Dari keterangan yang diperoleh petugas, pedagang tersebut mengaku ketika mengurus perizinan, data tempat usaha yang dicantumkan berada di kawasan badan jalan dan trotoar Jalan Mahoni.

Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian Satpol PP karena izin usaha dan penggunaan ruang publik merupakan dua hal yang berbeda. Pemerintah daerah tetap berkewajiban memastikan kegiatan usaha tidak mengganggu fungsi fasilitas umum maupun ketertiban lingkungan.

Peneguran PKL di Jalan Mahoni juga berkaitan dengan informasi yang sebelumnya disampaikan salah seorang warga Kelurahan Jalan Gedang. Warga tersebut menyebut aktivitas PKL di kawasan itu diduga merupakan usaha milik anggota Satpol PP dan mendapatkan perlindungan dari oknum petugas.

Satpol PP Kota Bengkulu kemudian melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut. Berdasarkan hasil kegiatan di lapangan, tidak ditemukan fakta yang membenarkan pernyataan mengenai adanya usaha PKL milik anggota Satpol PP ataupun tindakan membekingi aktivitas perdagangan tersebut.

Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban sekaligus memastikan informasi yang berkembang di masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Dalam penanganan selanjutnya, Satpol PP Kota Bengkulu memilih memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Para PKL diminta memindahkan seluruh barang dagangan dan sarana usaha yang berada di badan jalan maupun trotoar Jalan Mahoni. Batas waktu yang diberikan hingga Kamis, 1 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB.

Langkah tersebut diharapkan dapat dilakukan secara tertib oleh para pedagang sehingga proses pengosongan lokasi berlangsung tanpa menimbulkan persoalan baru.

Satpol PP menegaskan bahwa fasilitas umum harus dikembalikan kepada fungsi utamanya. Badan jalan digunakan untuk kepentingan lalu lintas, sedangkan trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan masih terdapat barang dagangan yang belum dipindahkan, Satpol PP Kota Bengkulu akan mengambil langkah lanjutan.

Pada Kamis sore sekitar pukul 15.00 WIB, personel Satpol PP direncanakan melaksanakan apel sore gabungan di sekitar lokasi PKL. Setelah apel, petugas akan membantu proses pembongkaran dan pemindahan barang dagangan yang masih berada di badan jalan maupun trotoar.

Pendekatan tersebut dilakukan agar penataan kawasan dapat berjalan secara terukur. Pemerintah tidak hanya berupaya menjaga ketertiban, tetapi juga memastikan ruang publik dapat kembali dimanfaatkan masyarakat.

Penataan PKL di Jalan Mahoni diharapkan mampu menciptakan kondisi kawasan yang lebih tertib, terutama bagi pengguna jalan dan pejalan kaki yang selama ini membutuhkan ruang publik tersebut.

Satpol PP Kota Bengkulu juga mengingatkan para pelaku usaha untuk memperhatikan ketentuan pemanfaatan ruang ketika menjalankan kegiatan perdagangan. Legalitas usaha tetap penting, namun penggunaannya harus berjalan sesuai aturan dan tidak mengambil alih fasilitas yang menjadi hak masyarakat umum.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra