TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Ibu dua anak asal Kecamatan Merigi Sakti Kabupaten Bengkulu Tengah ditangkap jajaran Satreskrim Polres Bengkulu Tengah usai tega menjual sepupunya sendiri ke pria hidung belang.
Penangkapan tersebut disampaikan Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Dedi Wahyudi melalui Kasatreskrim AKP Junairi dalam pers rilis yang dilakukan, Jumat (14/2/2025) sore.
Kejadian tersebut bermula, saat pelaku berinisial MW mengajak pergi korban yang berinisial DE (14) ke sebuah pondok kebun yang berada di Desa Temiang Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah, Oktober 2024 lalu, pukul 22.00 WIB.Setelah hampir 1 jam perjalanan, MW dan DE pun tiba di lokasi yang telah ditentukan dan bertemu dengan seorang pria berinisial E.
"Setelah sampai di pondok kebun, pelaku mengancam korban dengan mengatakan 'Layani lanang iko, kalau idak, aku bunuh kau'," ujar AKP Junairi saat menirukan kata-kata pelaku.
Karena takut dianiaya oleh pelaku, korban pun hanya bisa terdiam dan menuruti perintah pelaku.
DE pun harus melayani nafsu bejat pria hidung belang tersebut, sementara pelaku MW menunggu di bawah pondok kebun.
"Setelah melakukan hubungan badan, MW mendapatkan bayaran dari pria hidung belang tersebut sebesar Rp 150 ribu," beber AKP Junairi.
Setelah itu, tak jauh dari lokasi tersebut, MW pun kembali membawa korban ke seorang pria lain yang berinisial SM untuk melakukan hubungan badan."Sama seperti sebelumnya, MW memaksa dan mengancam akan membunuh korban jika tidak mau melayanai SM," jelasnya.
Dari tangan SM, MW juga menjual sepupu kandungnya itu dengan uang sebesar Rp 150 ribu.
"Setelah melayani dua pria, korban pun dibelikan pakaian, vocher internet dan makanan oleh pelaku," kata AKP Junairi.
Usai kejadian itu, korban menglami trauma yang mendalam dan akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian itu ke kedua orang tuanya.
Sontak, kabar mengejutkan dari sang anak membuat marah orang tua korban. Orang tua korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu Tengah untuk ditindaklanjuti, pada 24 Desember 2024.
Pihak Polres Bengkulu Tengah pun langsung melakukan serangkaian langkah untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Seperti melakukan visum, cek tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi dan melakukan penangkapan.
"Kita akhirnya menangkap tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu MW yang merupakan sepupu korban sekaligus penjual korban, lalu dua pria yang melakukan persetubuhan dengan korban pun berhasil kita tangkap yakni E dan SM," ungkap Junairi.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Pewarta: Rizon
Editing: Adi Saputra