BENGKULU UTARA.TEROPONG PUBLIK.CO.ID–SP (37), warga Karang Anyar 1, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara resmi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pertolongan kejahatan. Hal itu dinyatakan pada saat Press Release yang dilaksanakan jajaran Satreskrim Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, Senin (20/07/2020) dengan awak media.
Kapolres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, AKBP Anton Setyo Hartanto, S.I.K,MH melalui Kasat Reskrim, AKP Jery Antonius Nenggolan, S.I.K didampingi KBO, Asnawi menjelaskan berlanjutnya proses hukum tersangka SP atas permintaan JPU.
“Barang Bukti (BB) dan tersangka sudah kita amankan,”lanjut Kasat. SP sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pertolongan kejahatan yang dijerat pasal 480 Ayat (1) ke – 1 KUHPudana atas pengembangan LP/617-B/IV/2020/BKL/RES BKL UTARA, tanggal 11 April 2020 dengan korban Ari Firnanda (37), warga jalan Sutan Sahril, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Arga Makmur.
Dalam hasil pengembangan, SP ditetapkan sebagai tersangka atas pembelian kucing warna pink hasil kejahatan dari tersangka BI dan GR seharga seharga Rp. 200 Ribu Rupiah. Sebelum terjadinya transaksi, BI dan GR mendatangi Rumah SP tersangka tindak pidana pertolongan kejahatan pada hari Sabtu, (05/07/2020) sekira pukul 11.00 WIB
Menawar pada tersangka menjual kucing dengan hanya menggunakan foto yang ada di android milik pelaku pencuri kucing tersebut. ” Berawalnya traksi, sebelumnya dua tersangka pencurian kucing anngora mendatangi rumah SP yang berada di Desa Karang Anyar 1. Tersangka diancam 4 tahun penjara,”(K.BIRO)