Skip to main content

Diduga Ada Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Sungai Lekso, Kepala Desa Mandesan: Saya Tidak Mau Disangkutkan

Diduga Ada Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Sungai Lekso, Kepala Desa Mandesan: Saya Tidak Mau Disangkutkan

TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Aktivitas penambangan pasir di aliran Sungai Lekso, Dusun Jeruk, Desa Mandesan, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, kembali menuai sorotan. Kegiatan penambangan yang menggunakan alat berat ini disebut sudah berlangsung cukup lama dan diduga melibatkan oknum tertentu yang berada di balik operasionalnya.

Kepala Desa Mandesan, Azharuddin, ketika dikonfirmasi pada Jumat (10/10/2025), menegaskan bahwa dirinya tidak ingin dikaitkan dengan aktivitas tambang pasir tersebut. Ia mengaku sempat didatangi seseorang yang berniat membuka usaha tambang, namun langsung diarahkan ke pihak pemerintah kabupaten karena urusan perizinan bukan kewenangan desa.

“Saya tidak mau disangkutkan dengan masalah tambang pasir. Memang pernah ada yang datang ke saya, tapi saya arahkan ke kabupaten karena soal izin bukan ranah kepala desa. Saya sendiri tidak tahu siapa yang datang dan bagaimana kelanjutannya. Kalau ada apa-apa, saya tidak mau disalahkan,” ujar Azharuddin.

Dari pantauan, aktivitas tambang di Sungai Lekso melibatkan alat berat yang melakukan pengerukan pasir di sepanjang aliran sungai. Selain berpotensi merusak ekosistem sungai, kegiatan tersebut juga menimbulkan dampak sosial dan lingkungan di sekitar lokasi.

Dampak sosial dan lingkungan lainnya seperti debu yang beterbangan akibat lalu-lalang truk pengangkut pasir yang melewati jalan desa. Selain itu, beban tonase berat kendaraan tambang diduga menyebabkan kerusakan jalan dan memperparah kondisi infrastruktur yang sudah ada.

Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal seperti ini juga berisiko tinggi terhadap kerusakan bantaran sungai, yang dalam jangka panjang dapat memicu erosi dan banjir lokal saat musim hujan tiba.
Pewarta: Agus Faisal 
Editing: Adi Saputra