TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Niat hati ingin meminta keadilan dan memberi efek jera, unggahan seorang pengguna Facebook dalam group Facebook pada Jumat,04/09/2026 justru berpotensi membelit dirinya sendiri ke dalam persoalan hukum yang lebih rumit.
Pemilik akun Facebook bernama Yengki akan menjadi sorotan jagat maya yang memublikasikan foto seorang warga Kabupaten Mukomuko bernama Muhammad Gunawan. Dalam unggahannya, Yengki secara terbuka menuding Muhammad Gunawan telah melakukan tindakan penipuan terhadap dirinya.
Namun, unggahan yang kontroversional tersebut belum disertai bukti kongkret maupun penjelasan rinci mengenai kronologi, modus, atau besaran kerugian dari dugaan penipuan tersebut. Spekulasi liar pun bermunculan di kolom komentar netizen tanpa ada kejelasan konstruktif perkara yang pasti.
Unggahan tersebut memicu reaksi beragam dari warganet. Alih-alih sepenuhnya mendukung, tidak sedikit netizen yang justru mengimbau Yengki untuk berhati-hati dan segera menghapus postingan tersebut.Warganet mengingatkan adanya kewenangan hukum yang berpotensi menyeret pengunggah melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal terkait pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya di ruang publik.
"Sebaiknya selesaikan lewat jalur hukum atau kepolisian dulu, Mas. Kalau main posting foto dan tuduh tanpa bukti kuat di medsos, bisa balik dilaporkan pakai UU ITE," tulis salah satu akun di kolom komentar.
Fenomena mengunggah identitas terduga pelaku ke media sosial atau yang kerap dikenal dengan istilah social shaming, kini menjadi tren jalan pintas bagi masyarakat yang merasa dirugikan. Kendati demikian, pakar hukum kerap mengingatkan bahwa tindakan ini sangat berisiko.
Jika tuduhan penipuan tersebut belum dibuktikan melalui proses hukum yang sah (putusan pengadilan atau minimal laporan resmi kepolisian), tindakan menyebarkan foto dan tuduhan di media sosial dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik atau fitnah secara elektronik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik akun Yengki maupun Muhammad Gunawan belum memberikan klarifikasi resmi terkait duduk perkara sebenarnya. Aparat penegak hukum juga diimbau untuk turun tangan guna memediasi atau menindaklanjuti dugaan penipuan ini agar tidak timbul main hakim sendiri di ruang digital.
Pewarta : Mth
Editing : Adi Saputra