TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, S.E., langsung bergerak cepat merealisasikan komitmennya membantu rakyat setelah resmi dilantik. Pada hari kedua masa jabatannya, ia mengeluarkan instruksi tegas melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu terkait larangan menahan ijazah siswa di seluruh sekolah menengah.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Bengkulu Nomor 900/010/Dikbud/2025 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Dikbud serta seluruh Kepala Sekolah SMA, SMK, dan SLB Negeri di Bengkulu. Dalam surat tersebut, Helmi Hasan menegaskan bahwa semua sekolah di bawah naungan Pemprov Bengkulu harus segera menyerahkan ijazah kepada siswa tanpa syarat apapun.
Kebijakan ini diambil sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap dunia pendidikan. Helmi Hasan menyatakan bahwa banyak siswa dan orang tua yang mengeluhkan sulitnya mengambil ijazah akibat kendala administrasi atau tunggakan biaya. Padahal, ijazah merupakan dokumen penting yang menjadi syarat bagi siswa melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan.
"Tidak boleh ada lagi siswa yang tertahan masa depannya hanya karena ijazah mereka ditahan oleh sekolah. Pendidikan adalah hak semua anak, dan pemerintah harus hadir untuk memastikan itu," tegas Helmi Hasan dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (20/2/2025).
Lebih lanjut, Helmi Hasan menginstruksikan Dinas Pendidikan untuk memantau pelaksanaan kebijakan ini di lapangan. Jika ditemukan sekolah yang masih menahan ijazah, pihak dinas diminta segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa sekolah tidak boleh memberatkan siswa atau orang tua dengan alasan apapun.
"Saya ingin Dinas Pendidikan memastikan kebijakan ini benar-benar diterapkan. Jika ada sekolah yang melanggar, laporkan segera, dan kami akan ambil tindakan tegas," ujarnya.
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, terutama para orang tua dan siswa yang selama ini menghadapi kesulitan mengurus ijazah. Salah seorang wali murid, Rina (42), mengaku lega dengan kebijakan tersebut. Menurutnya, ijazah adalah hak siswa yang seharusnya diberikan tanpa syarat.
"Alhamdulillah, akhirnya ada kebijakan yang berpihak kepada kami. Semoga ini benar-benar diterapkan di semua sekolah," kata Rina saat ditemui di Bengkulu.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Drs. Ridwan, M.Pd., menyatakan pihaknya sudah menyampaikan instruksi gubernur ke seluruh sekolah. Ia juga mengimbau orang tua dan siswa untuk segera melapor jika masih ada ijazah yang ditahan.
"Kami siap membantu dan memastikan semua siswa mendapatkan hak mereka. Jika ada yang mengalami kendala, segera laporkan ke Dinas Pendidikan," jelas Ridwan.
Dengan langkah tegas ini, Gubernur Helmi Hasan berharap dunia pendidikan di Bengkulu semakin maju dan inklusif, di mana setiap anak dapat meraih masa depan tanpa terhambat oleh masalah administrasi. Pemerintah Provinsi Bengkulu berkomitmen terus mendukung kebijakan yang berpihak kepada rakyat demi menciptakan pendidikan yang lebih adil dan merata.
Pewara : Amg
Editing : Adi Saputra