TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Kejaksaan Negeri Rejang Lebong (RL) telah menyelesaikan dua perkara menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Perkara pertama terjadi pada Senin, 31 Januari 2024, ketika Fito Syapitra alias Fito Bin Mulyawan Toni dan istrinya, Feni Charolina alias Feni Binti Feri Yanto, mengalami kekerasan fisik dari Ismail Yulianto alias Mail Bin Yusri.SM di Jalan Umum Kelurahan Tunas Harapan, Curup Utara, Rejang Lebong. Ismail menyerang mereka saat mereka melintas di dekat tempat berjualan martabaknya, mengakibatkan Fito dan Feni terjatuh dari sepeda motor. Akibat serangan ini, Fito mengalami luka memar dan lecet pada lengan kirinya.
Berdasarkan hasil visum yang dikeluarkan oleh dr. Marlis Tarmizi, Fito (22 tahun) tidak mengalami cedera yang menghambat aktivitasnya. Atas tindakan ini, Ismail dilaporkan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Namun, setelah proses mediasi, termasuk kesepakatan antara Ismail dan Fito untuk perdamaian, serta pertimbangan bahwa ini adalah pelanggaran pertama Ismail, Kejaksaan memutuskan untuk menyelesaikan perkara ini secara keadilan restoratif.
Perkara kedua terjadi pada Minggu, 4 Februari 2024, di Desa Danau Liang, Lebong Tengah. Nia Binti Ansir memukul Suryani Astuti setelah kesalahpahaman terkait kepulangan anak Suryani. Insiden ini mengakibatkan Suryani mengalami luka di kepala, bibir, dan leher akibat pukulan dengan benda tumpul. Dalam hal ini, Nia juga dilaporkan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Setelah proses mediasi yang melibatkan antara Nia dan Suryani, serta kesediaan Nia untuk meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, Kejaksaan menentukan bahwa penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif adalah langkah yang tepat. Dengan demikian, kedua perkara ini ditangani tanpa perlu melibatkan barang bukti.
Kajari Lebong, [nama Kajari], menyatakan bahwa proses penyelesaian perkara ini dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, atau intimidasi dari masyarakat maupun pihak berwenang setempat, yang mendapat tanggapan positif dari masyarakat.
Pewarta : Herdianson
Editing : Adi Saputra
Editing : Adi Saputra