Skip to main content

Pemkab Bengkulu Tengah Harmonisasi Perbup Sistem Kerja ASN, Dorong Reformasi Birokrasi

Pemkab Bengkulu Tengah menggelar rapat harmonisasi draf Perbup sistem kerja ASN untuk mendukung reformasi birokrasi yang efektif, efisien, dan responsif.

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>    Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah terus memperkuat komitmen dalam membenahi tata kelola pemerintahan melalui langkah konkret. Salah satu upaya tersebut diwujudkan dengan pelaksanaan rapat harmonisasi draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang sistem kerja aparatur sipil negara (ASN), yang digelar di Ruang Rapat Bupati pada Selasa (28/4/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam menyelaraskan kebijakan daerah dengan arah reformasi birokrasi nasional yang menuntut perubahan signifikan dalam sistem kerja pemerintahan. Rapat dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Dr. Apileslipi, S.Kom., M.Si., CHRM, yang hadir mewakili Sekretaris Daerah Drs. Tomi Marisi, M.Si.

Turut mendampingi dalam forum tersebut, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan Elyandes Kori, M.Si., serta diikuti oleh jajaran ASN dari Bagian Organisasi dan Bagian Hukum Setda. Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan regulasi yang disusun benar-benar komprehensif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam arahannya, Apileslipi menegaskan bahwa revisi terhadap draf Perbup sistem kerja merupakan langkah yang tidak bisa ditunda. Hal ini berkaitan erat dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai penyederhanaan birokrasi, khususnya dalam penataan struktur jabatan dan pola kerja pejabat pengawas.

“Perubahan ini menjadi kebutuhan mendesak agar sistem kerja yang ada dapat selaras dengan kebijakan nasional, terutama dalam upaya menciptakan birokrasi yang lebih sederhana namun tetap efektif,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa selama ini sistem kerja yang berjalan masih memerlukan penyesuaian agar mampu menjawab tantangan pelayanan publik yang semakin dinamis. Oleh karena itu, harmonisasi regulasi menjadi kunci dalam memastikan setiap kebijakan yang diambil tidak hanya tepat secara administratif, tetapi juga berdampak nyata bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Apileslipi menambahkan bahwa penerapan sistem kerja yang baru diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja ASN. Dengan struktur yang lebih ramping dan mekanisme kerja yang lebih fleksibel, diharapkan pelayanan publik dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan responsif.

Rapat harmonisasi ini juga berfungsi sebagai forum sinkronisasi antarbagian, guna menghindari potensi tumpang tindih regulasi maupun konflik dengan peraturan yang lebih tinggi. Setiap masukan yang disampaikan dalam rapat menjadi bahan penting untuk menyempurnakan draf Perbup sebelum nantinya ditetapkan secara resmi.

Langkah ini sekaligus mencerminkan keseriusan Pemkab Bengkulu Tengah dalam membangun birokrasi modern yang profesional dan berorientasi pada hasil. Reformasi tidak hanya dimaknai sebagai perubahan struktur, tetapi juga transformasi budaya kerja yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.

Selain itu, upaya ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia ASN. Dengan sistem kerja yang jelas dan terukur, setiap pegawai dapat bekerja lebih fokus dan produktif sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Jika nantinya draf Perbup ini disahkan, maka regulasi tersebut akan menjadi tonggak penting dalam transformasi sistem kerja ASN di Bengkulu Tengah. Pemerintah daerah optimistis bahwa perubahan ini akan membawa dampak positif dalam menciptakan birokrasi yang lebih gesit, transparan, dan akuntabel.

Melalui harmonisasi yang matang, Pemkab Bengkulu Tengah tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional, tetapi juga menegaskan komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Ini menjadi langkah strategis menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik di masa depan.

 Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra