TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Kebijakan terbaru dari Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, yang melarang segala bentuk pungutan di sekolah melalui Surat Edaran (SE) mendapat perhatian serius dari para guru dan tenaga honorer di Kabupaten Mukomuko. Meski bertujuan baik, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran terkait keberlangsungan gaji guru honorer yang selama ini bergantung pada sumber pendanaan di luar alokasi pemerintah.
Pada Minggu pagi (2/3/2025), perwakilan guru yang tergabung dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Mukomuko mendatangi anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Andy Suhary, S.E., M.Pd., dalam agenda reses di daerah pemilihannya. Mereka menyampaikan aspirasi terkait dampak kebijakan tersebut terhadap kesejahteraan guru honorer.
Guru Honorer Belum Terima Gaji Sejak Januari
Ketua MKKS Kabupaten Mukomuko, Fauzi Kartono, S.Pd., menegaskan bahwa para guru mendukung kebijakan tersebut, namun mereka berharap ada solusi konkret untuk memastikan kesejahteraan guru honorer tetap terjamin.
"Kami menyambut baik surat edaran ini, tetapi kami butuh kepastian. Di Mukomuko, sekitar 50 persen tenaga pengajar adalah guru honorer. Jika sumber pendanaan mereka dihentikan tanpa solusi, maka proses belajar mengajar bisa terganggu," ujar Fauzi.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejak Januari 2025, sebanyak 355 guru honorer di Mukomuko belum menerima gaji. Kondisi ini semakin sulit dengan adanya larangan pungutan, termasuk biaya seragam dan kebutuhan operasional sekolah lainnya.
"Sejak awal tahun ini, gaji mereka belum cair. Ditambah larangan pungutan, sekolah jadi kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Kami berharap ada solusi konkret dari pemerintah, bukan sekadar aturan di atas kertas," tambahnya.
DPRD Minta Solusi Konkret
Menanggapi keluhan tersebut, Andy Suhary berjanji akan membawa permasalahan ini ke sidang DPRD Provinsi Bengkulu. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan harus disertai langkah nyata agar tidak merugikan pihak terkait.
"Saya akan mendesak pemerintah provinsi agar segera mencari solusi. Jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan masalah baru bagi sekolah dan tenaga pendidik," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menyatakan bahwa pihaknya sedang mengupayakan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) untuk membantu kebutuhan sekolah. Namun, hingga kini, realisasi anggaran tersebut masih dinantikan.
Harapan untuk Kebijakan yang Berjalan Efektif
Masyarakat berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi sensasi di atas kertas, tetapi juga benar-benar memberikan solusi bagi wali murid serta para guru yang menjalankan tugas di sekolah. Tanpa langkah konkret dari pemerintah, kebijakan ini justru dapat menimbulkan polemik baru di dunia pendidikan Bengkulu.
Pewarta: API
Editing: Adi Saputra