Skip to main content

Mukomuko Coret 2.200 Penerima Bansos Terindikasi Judol

Mukomuko Coret 2.200 Penerima Bansos Terindikasi Judol

TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko mengambil langkah tegas dalam menata dan memutakhirkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Guna memastikan anggaran jaring pengaman sosial tepat sasaran serta menjaga akuntabilitas APBN/APBD,

Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mukomuko resmi mencoret 2.200 warga dari daftar penerima bantuan sosial (Bansos) tahun 2026.
​Langkah pencoretan massal ini merupakan tindak lanjut atas temuan data finansial hasil kolaborasi Kementerian Sosial (Kemensos) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hasil pemindaian menunjukkan para penerima bantuan tersebut terindikasi aktif melakukan transaksi judi daring (online).

​Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Faisal Amir,SH, menjelaskan bahwa penegakan aturan ini berlandaskan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 22/HUK/2026 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga.

​" Pemberian bansos berpijak pada prinsip keadilan dan tepat sasaran. Berdasarkan hasil pencocokan data finansial Kemensos dan PPATK, terdapat sekitar 2.200 warga di Mukomuko yang terindikasi transaksi judi online. Demi menjaga integritas program dan transparansi anggaran, hak bansos mereka resmi dicabut," ujar Faisal Amir, pada hari Rabu,19/8/2026 yang lalu.
• ​
​Kadis Faisal mengungkapkan bahwa jumlah pencoretan pada periode 2026 mengalami peningkatan sangat signifikan dibanding tahun 2025 yang hanya mencatat sekitar 100 penerima terindikasi. Hal ini dimungkinkan berkat integrasi data perbankan serta lembaga keuangan yang makin presisi.

​Dari data finansial yang terlacak, pola transaksi judi Daring penerima Bansos kini beralih dominan menggunakan dompet digital (e-wallet) seperti DANA, GoPay, OVO, SeaBank, dan ShopeePay untuk proses top-up maupun penarikan dana. Kendati demikian, jejak transaksi melalui perbankan nasional seperti Bank Mandiri dan BRI juga masih ditemukan.

Kadinsos Mukomuko meluruskan bahwa pencoretan 2.200 nama dari DTKS ini berstatus sebagai sanksi administratif keperuntukan bansos, bukan vonis hukum pidana secara langsung. Tindakan ini diambil agar dana jaring pengaman sosial tidak menguap untuk aktivitas ilegal yang memicu kerentanan ekonomi keluarga.

​Menanggapi fenomena ini, Pemkab Mukomuko mengimbau secara terbuka kepada seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar memanfaatkan dana jaring pengaman sosial sesuai peruntukannya, yaitu pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan anak.

​Pemkab Mukomuko bersama Kemensos berkomitmen akan terus memutakhirkan data penerima Bansos secara berkala demi menjamin perlindungan sosial yang bersih, berintegritas, dan transparan.

​"Jangan menyalahgunakan bantuan untuk perjudian online, karena risikonya adalah pencoretan permanen dari daftar penerima Bansos," ucap Faisal. (mth)