TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>> Pemerintah Indonesia telah resmi mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri. SEB ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan tahun 2025.
Surat Edaran ini mencakup beberapa hal penting terkait pelaksanaan pembelajaran bagi peserta didik, baik di sekolah, madrasah, maupun satuan pendidikan keagamaan. Berdasarkan keputusan pemerintah yang mengacu pada kalender Ramadan 2025, pembelajaran akan dibagi dalam dua tahap.
Tahap pertama dimulai pada 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025. Pada periode ini, kegiatan pembelajaran akan dilaksanakan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, dan lingkungan masyarakat sesuai dengan tugas yang diberikan oleh sekolah atau madrasah. Para peserta didik akan melaksanakan pembelajaran secara mandiri dengan bimbingan dari pihak sekolah.
Tahap kedua dimulai pada tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, dimana kegiatan pembelajaran akan kembali dilakukan di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan. Namun, kegiatan ini tetap disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi siswa yang sedang menjalankan ibadah puasa. Selama Ramadan, para peserta didik juga diharapkan untuk mengikuti kegiatan yang dapat meningkatkan iman dan takwa, seperti tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, kajian keislaman, serta kegiatan sosial yang dapat membentuk karakter mulia.
Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, mereka juga diimbau untuk mengikuti kegiatan bimbingan rohani sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, akan diberikan libur bersama untuk merayakan Idul Fitri. Pada masa liburan ini, diharapkan peserta didik dapat memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat, guna mempererat hubungan persaudaraan dan meningkatkan persatuan.
Setelah libur Idul Fitri, pembelajaran akan kembali dilanjutkan pada 9 April 2025. Selain itu, dalam SEB ini juga terdapat arahan bagi pemerintah daerah, Kakanwil Kemenag, serta orang tua peserta didik. Pemerintah daerah diminta untuk menyiapkan perencanaan pembelajaran selama bulan Ramadan sebagai pedoman bagi sekolah, serta menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah.
Orang tua juga diimbau untuk membimbing anak-anaknya dalam menjalankan ibadah selama bulan Ramadan, serta mendampingi mereka dalam kegiatan belajar mandiri di rumah.
Di Kota Bengkulu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) sudah menyampaikan kebijakan ini kepada seluruh sekolah. Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Deni Apriansyah, mengungkapkan bahwa mereka akan mengikuti SEB tersebut, dan aturan terkait jam pelajaran selama Ramadan akan segera disampaikan.
Pewarta : Amg
Editin : Adi Saputra