TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu secara tegas melarang seluruh sekolah yang berada di bawah naungannya, mulai dari Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), hingga Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN), untuk menahan ijazah siswa dengan alasan apapun. Ijazah merupakan hak setiap siswa setelah mereka menyelesaikan pendidikan, sehingga tidak boleh dijadikan alat untuk menyelesaikan masalah administrasi.
Larangan ini ditegaskan langsung oleh Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, melalui Surat Instruksi Walikota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2025. Instruksi tersebut mengatur bahwa seluruh sekolah di bawah lingkup Pemkot Bengkulu, khususnya tingkat SD dan SMP, tidak diperbolehkan menahan ijazah siswa, baik karena tunggakan biaya maupun alasan lainnya.
“Pendidikan gratis adalah salah satu program prioritas Pemkot Bengkulu. Kami ingin memastikan bahwa semua siswa dapat menikmati hak pendidikan secara penuh tanpa terkendala urusan administrasi. Oleh karena itu, sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun,” tegas Dedy Wahyudi.
Instruksi ini juga menjadi respons pemerintah terhadap berbagai aduan masyarakat yang mengeluhkan praktik penahanan ijazah oleh sejumlah sekolah. Banyak orang tua siswa melaporkan bahwa anak mereka kesulitan mendapatkan ijazah lantaran belum melunasi kewajiban administrasi, seperti sumbangan pendidikan atau iuran lainnya.
Program "Merdeka Ijazah" yang dicanangkan oleh Pemkot Bengkulu lahir dari rasa keprihatinan terhadap situasi tersebut. Dedy Wahyudi menyampaikan bahwa dirinya kerap menerima laporan dari masyarakat mengenai ijazah yang tertahan karena alasan finansial. Banyak siswa dari keluarga kurang mampu terhambat melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan karena tidak memiliki dokumen penting tersebut.
“Kami tidak ingin ada lagi anak yang masa depannya terhambat hanya karena ijazah tertahan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menghadirkan kebahagiaan di tengah masyarakat melalui program-program yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga,” tambah Dedy.
Pemkot Bengkulu juga menginstruksikan Dinas Pendidikan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Sekolah yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dinas Pendidikan diminta membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan terkait pengambilan ijazah.
Selain itu, Pemkot Bengkulu mengimbau pihak sekolah agar mengedepankan pendekatan humanis dalam menyelesaikan persoalan administrasi dengan orang tua siswa. Jika terdapat tunggakan yang belum terselesaikan, penyelesaiannya dapat dilakukan secara musyawarah tanpa mengorbankan hak siswa untuk mendapatkan ijazah.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Bengkulu berharap tidak ada lagi siswa yang terhambat dalam meraih masa depan hanya karena terkendala administrasi pendidikan. Program "Merdeka Ijazah" diharapkan dapat memberikan kelegaan bagi keluarga kurang mampu serta mendorong semangat belajar siswa untuk meraih cita-cita mereka. Kebijakan ini juga sejalan dengan semangat pemerataan pendidikan yang menjadi fokus utama pemerintah daerah.
Pewarta : Herdianson
Editing : Adi Saputra