TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>> Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mulai mengambil langkah strategis untuk menyesuaikan seluruh Peraturan Daerah (Perda) dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Upaya tersebut diawali dengan diterimanya dokumen legal opinion atau pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu sebagai bahan kajian dalam proses harmonisasi regulasi daerah.
Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, S.H., M.H., kepada Wali Kota Bengkulu Dr. H. Dedy Wahyudi, S.E., M.M., disaksikan Ketua DPRD Kota Bengkulu, Herimanto. Penyerahan ini menjadi bentuk sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam memastikan setiap produk hukum daerah tetap sejalan dengan kebijakan hukum nasional yang terbaru.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu, Yeni Puspita, menjelaskan bahwa legal opinion tersebut merupakan inisiatif dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Bengkulu. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah daerah agar proses penyesuaian regulasi dapat dilakukan sejak dini sebelum KUHP baru diterapkan secara penuh.
Menurutnya, hasil inventarisasi menunjukkan masih terdapat sejumlah Perda di Kota Bengkulu yang memuat ketentuan sanksi berupa hukuman kurungan maupun denda dengan mengacu pada aturan pidana lama. Ketentuan tersebut dinilai perlu segera diperbarui karena sudah tidak lagi sesuai dengan substansi yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.
"Kami memberikan legal opinion secara proaktif kepada Pemerintah Kota Bengkulu. Inventarisasi menunjukkan masih ada beberapa Perda yang mencantumkan sanksi kurungan. Dalam KUHP yang baru, pendekatan tersebut telah mengalami perubahan sehingga perlu dilakukan harmonisasi terhadap seluruh regulasi daerah," ujar Yeni.
Ia menambahkan, penyesuaian Perda menjadi langkah penting agar tidak terjadi pertentangan antara aturan daerah dengan hukum nasional. Selain memberikan kepastian hukum, harmonisasi regulasi juga akan mempermudah pemerintah dalam menerapkan kebijakan yang sesuai dengan perkembangan sistem hukum Indonesia.
Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan yang diberikan Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu. Menurutnya, masukan tersebut menjadi referensi penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun revisi Perda yang lebih relevan dengan semangat pembaruan hukum nasional.
Dedy menegaskan bahwa Pemkot Bengkulu bersama DPRD akan segera melakukan pembahasan terhadap Perda-Perda yang masih memuat ketentuan pidana lama. Revisi tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih adaptif, humanis, dan mengedepankan aspek edukasi kepada masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa perubahan mendasar dalam KUHP baru adalah bergesernya orientasi pemberian sanksi dari hukuman kurungan menuju pembinaan sosial. Konsep tersebut diyakini lebih efektif dalam membangun kesadaran masyarakat dibandingkan sekadar memberikan hukuman pidana.
Sebagai contoh, pelanggaran terhadap Perda mengenai kebersihan lingkungan nantinya tidak lagi diselesaikan melalui mekanisme tindak pidana ringan atau hukuman kurungan. Sebaliknya, pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa kerja sosial, seperti membersihkan jalan, taman kota, saluran drainase, maupun fasilitas umum lainnya.
"Ke depan, kita ingin pendekatan hukumnya lebih bersifat mendidik. Misalnya bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, sanksinya bukan lagi dipenjara, tetapi diberikan kewajiban melakukan kerja sosial sehingga memberikan efek jera sekaligus manfaat bagi lingkungan," jelas Dedy.
Melalui langkah harmonisasi tersebut, Pemkot Bengkulu berharap seluruh Perda yang berlaku dapat segera disesuaikan dengan amanat KUHP nasional. Selain meningkatkan kepastian hukum, revisi regulasi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih modern, responsif, dan berorientasi pada pembinaan masyarakat.
Kolaborasi antara Pemerintah Kota Bengkulu, DPRD, dan Kejaksaan Negeri diharapkan mampu mempercepat proses pembentukan regulasi yang berkualitas sehingga setiap kebijakan daerah tidak hanya memiliki kekuatan hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bengkulu.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra