Skip to main content

Pemkot Bengkulu Terapkan Absensi ASN Berbasis Titik Koordinat

Pemkot Bengkulu Terapkan Absensi ASN Berbasis Titik Koordinat

TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu terus memperkuat kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah kepemimpinan Wali Kota Dedy Wahyudi dan Wakil Wali Kota Ronny PL Tobing. Salah satu langkah terbaru yang diterapkan adalah sistem absensi berbasis titik koordinat yang mulai berlaku pada 3 Maret 2025.

Kepala BKPSDM Kota Bengkulu, Achrawi, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan ketertiban dan integritas ASN dalam menjalankan tugas. Sebelumnya, absensi dilakukan melalui aplikasi di ponsel, tetapi tanpa fitur lokasi, memungkinkan pegawai melakukan absen dari mana saja. Dengan sistem baru, pencatatan kehadiran hanya bisa dilakukan dalam radius 15 meter dari kantor masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Absensi ASN juga menggunakan verifikasi wajah melalui aplikasi E-Kinerja bagi PNS dan Sephia bagi PPPK. Jika ASN absen di luar titik koordinat tanpa alasan resmi, maka kehadiran tidak akan dihitung. Namun, jika ada kegiatan dinas di luar kantor, absensi tetap dapat dilakukan di lokasi kegiatan.

Selama ini, ASN Pemkot Bengkulu diwajibkan melakukan absensi tiga kali sehari—pagi, saat istirahat, dan sebelum pulang. Kehadiran ini menjadi faktor penting dalam perhitungan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP), sehingga kedisiplinan dalam absensi sangat ditekankan.

Pewarta: AMG
Editing: Adi Saputra