Skip to main content

PLN dan Kejaksaan Agung Teken Perjanjian Kerja Sama, Kejati Bengkulu Ikut Serta Secara Daring

PLN dan Kejaksaan Agung Teken Perjanjian Kerja Sama, Kejati Bengkulu Ikut Serta Secara Daring

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>   Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT PLN (Persero) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antara BUMN strategis dan lembaga penegak hukum. Kegiatan yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia ini juga melibatkan penandatanganan PKS antara unit induk PLN dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) di tiap provinsi.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu turut berpartisipasi dalam kegiatan nasional ini secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dari Aula Sasana Bina Karya, Kejati Bengkulu. Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H., didampingi sejumlah pejabat utama Kejati lainnya seperti Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Budi Herman, S.H., M.H., serta jajaran Asisten lainnya dari bidang Pidum, Pidsus, Intelijen, Pengawasan, hingga Koordinator Kejati.

Dari pihak PLN, hadir jajaran pimpinan wilayah yang meliputi General Manager UIP Sumbagsel, Zaky Adikta, bersama para manager dari UP3, UP2K, UPT, dan UPP yang membawahi wilayah Bengkulu dan sekitarnya. Kehadiran mereka mencerminkan komitmen nyata untuk mendorong kepatuhan hukum dan mendukung pembangunan sektor ketenagalistrikan secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Secara nasional, kegiatan ini disaksikan langsung oleh para pejabat tinggi Kejaksaan Agung, di antaranya Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., Jaksa Agung Muda Intelijen, Dr. Reda Manthovani, S.H., M.H., LL.M., S.Kom., serta Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto, dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Intelijen, Dr. Reda Manthovani, menekankan bahwa kerja sama ini bukan semata bentuk sinergi antar-lembaga, melainkan sebagai komitmen bersama dalam menciptakan kepastian hukum, sekaligus mendukung iklim investasi dan usaha yang sehat di sektor energi nasional.

“Pendampingan hukum yang kami berikan kepada PLN akan selalu berlandaskan pada prinsip good corporate governance. Kejaksaan siap menjadi mitra strategis dalam upaya PLN untuk tetap berada di jalur hukum yang tepat,” tegas Reda.

Sementara itu, dalam paparan utamanya, Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna mengulas tema bertajuk “Strategi Eksekusi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sesuai Business Judgement Rule Terkait Perubahan UU BUMN.” Beliau menyoroti bahwa kerja sama ini harus dilihat dalam kerangka pandang strategis dan holistik.

"Rencana usaha penyediaan tenaga listrik tidak bisa hanya dipandang dari aspek hukum atau administratif. Harus ada kesadaran terhadap dinamika geopolitik, tantangan perubahan iklim, dan nilai-nilai kearifan lokal di tiap wilayah. PLN harus adaptif dan visioner," ujar Narendra.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip Business Judgement Rule sebagai fondasi pengambilan keputusan dalam tubuh BUMN seperti PLN. Dengan prinsip ini, para pengambil keputusan akan mendapat perlindungan hukum selama keputusan diambil secara rasional, penuh itikad baik, dan untuk kepentingan perusahaan.

“Kejaksaan melalui JAMDATUN siap menjadi pendamping hukum sekaligus katalis pembentuk budaya korporasi yang sehat dan progresif. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari misi memperkuat institusi negara dalam menghadapi tantangan sektor energi ke depan,” tambahnya.

Kegiatan penandatanganan PKS ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi dan kerja sama antara PLN dan Kejaksaan di tingkat pusat maupun daerah. Di Bengkulu, kolaborasi ini akan mendukung berbagai agenda PLN dalam pengadaan, pembangunan, serta pemeliharaan infrastruktur ketenagalistrikan yang semakin kompleks, khususnya dalam menghadapi era transisi energi dan pengembangan energi baru terbarukan.

Langkah sinergis ini sekaligus menjadi upaya konkret dalam mendukung pembangunan nasional berbasis kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih. PLN dan Kejaksaan berkomitmen menjadikan kerja sama ini sebagai bagian dari solusi strategis menjaga stabilitas pasokan listrik yang andal dan berkelanjutan untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Dengan demikian, penandatanganan PKS ini menjadi simbol kolaborasi lintas sektor yang saling menguatkan demi kemajuan bangsa, khususnya dalam bidang energi sebagai sektor vital yang menopang roda pembangunan nasional.(**)