Skip to main content

Wali Kota Bengkulu Larang Pungutan dan Study Tour di Sekolah

Wali Kota Bengkulu Larang Pungutan dan Study Tour di Sekolah

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  – Sejalan dengan kebijakan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan terkait larangan pungutan dan study tour di lingkungan pendidikan, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi turut mengambil langkah serupa. Pada Sabtu (1/3/2025), Dedy mengeluarkan Instruksi Wali Kota Nomor 2 Tahun 2025 yang melarang pungutan serta kegiatan study tour bagi siswa di tingkat PAUD hingga SMP di Kota Bengkulu.

Dalam instruksi tersebut, Dedy dengan tegas meminta seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Kota Bengkulu untuk tidak mengadakan study tour bagi peserta didik, guru, maupun tenaga kependidikan. Selain itu, kegiatan perpisahan atau pelepasan siswa lulusan di luar lingkungan sekolah juga tidak diperbolehkan.

"Kami ingin memastikan bahwa pendidikan tetap berfokus pada esensinya, yaitu pembelajaran yang efektif dan tidak membebani orang tua secara finansial," ujar Dedy.

Larangan Pungutan dalam PPDB

Selain melarang study tour dan perpisahan di luar sekolah, Dedy juga menegaskan agar sekolah tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada orang tua atau wali siswa. Hal ini mencakup biaya terkait perpisahan, pelepasan siswa, serta penyerahan ijazah.

Lebih lanjut, dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sekolah dilarang memungut uang bangunan, uang seragam, uang buku tertentu, serta iuran lain yang dapat menjadi beban tambahan bagi orang tua.

"Kami ingin meringankan beban masyarakat, apalagi dengan kondisi ekonomi saat ini yang masih belum stabil. Pendidikan harus tetap dapat diakses tanpa hambatan finansial," jelas Dedy.

Fokus Pendidikan yang Lebih Efektif

Instruksi ini didasarkan pada evaluasi yang menunjukkan bahwa banyak sekolah menjadikan study tour lebih sebagai ajang wisata dibandingkan sebagai bagian dari proses pembelajaran yang esensial. Akibatnya, fokus utama pendidikan di sekolah dapat teralihkan.

"Kegiatan semacam ini sering kali lebih menekankan aspek rekreasi ketimbang edukasi, sehingga kami merasa perlu untuk menertibkannya," tambah Dedy.

Keputusan ini mendapat beragam respons dari masyarakat, khususnya para orang tua yang merasa terbantu dengan adanya kebijakan tersebut. Sebagian besar menyambut baik larangan pungutan yang dinilai dapat mengurangi beban ekonomi keluarga.

Dengan adanya instruksi ini, Pemerintah Kota Bengkulu berharap sekolah dapat lebih mengutamakan kualitas pendidikan tanpa membebani peserta didik dan orang tua dengan biaya tambahan yang tidak perlu.

Pewarta: AMG
Editing: Adi Saputra