TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung di Kabupaten Bengkulu Tengah. Tersangka terbaru tersebut adalah seorang pengacara ternama di Bengkulu bernama Hartanto, yang diduga terlibat dalam aliran dana terkait pembayaran ganti rugi lahan warga terdampak.Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah Hartanto menjalani pemeriksaan intensif sejak Selasa (28/10/2025) di Gedung Pidana Khusus Kejati Bengkulu. Setelah melalui proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik memutuskan untuk menahan yang bersangkutan.
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor PRINT-1693/L.7/Fd.2/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025. Hartanto akan menjalani masa tahanan di Rutan Malabero Kelas IIB Kota Bengkulu selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 Oktober hingga 16 November 2025.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya aliran dana sebesar kurang lebih Rp15 miliar yang berasal dari sembilan warga terdampak proyek tol. Sebagian dana tersebut diduga mengalir kepada tersangka. Namun, jumlah pastinya masih terus kami dalami,” ujar Danang kepada wartawan.
Ia menegaskan, penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti serta berpotensi mengulangi perbuatannya. “Kami akan memproses perkara ini secara profesional dan transparan. Tidak ada pihak yang kebal hukum,” tambahnya.
Danang juga menyampaikan bahwa Kejati Bengkulu berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara berkeadilan, terutama dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dan berdampak langsung pada masyarakat.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah lebih dulu menetapkan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yakni Hazairin Masrie selaku mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah dan Ahadiya Seftiana selaku Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah.
Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan proses penetapan nilai ganti rugi lahan serta perhitungan tanaman tumbuh pada proyek tol tersebut. Dari hasil audit, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp4 miliar.
Kedua pejabat BPN itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penetapan Hartanto sebagai tersangka ketiga, Kejati Bengkulu menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum. Kasus korupsi pembebasan lahan tol yang terjadi pada tahun 2019–2020 itu kini memasuki tahap penyidikan lanjutan, termasuk penelusuran aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Proyek strategis nasional seperti jalan tol seharusnya membawa manfaat besar bagi masyarakat. Namun jika justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, maka kami tidak akan ragu menindak tegas,” pungkas Danang.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra