TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Tuntutan pembongkaran praktik mafia tanah dan mafia hutan yang disuarakan ratusan massa Aliansi Masyarakat Pendukung Reforma Agraria (AMPERA) dalam aksi peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) dinilai bukan sekadar ekspresi gerakan jalanan. Lebih dari itu, persoalan tersebut merupakan problem hukum struktural yang nyata dan terus dirasakan masyarakat, khususnya kelompok yang selama ini menjadi korban konflik agraria.
Pandangan tersebut disampaikan oleh Mohammad Trijanto, S.H., M.M., M.H., C.Me., Sp.Ptn., CPLA, konsultan hukum dari Revolutionary Law Firm, yang selama ini aktif mendampingi masyarakat korban mafia tanah dan mafia hutan di berbagai daerah, termasuk di Blitar Raya. Menurutnya, aksi AMPERA merupakan akumulasi kekecewaan publik terhadap penegakan hukum agraria yang dinilai masih lemah, tidak konsisten, serta rentan diintervensi oleh kepentingan tertentu.
Trijanto menilai, hingga saat ini praktik mafia tanah dan mafia hutan masih terus hidup dan berkembang karena adanya celah hukum, pembiaran administrasi, serta minimnya keberanian aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara hingga ke akar persoalan. Kondisi tersebut menyebabkan konflik agraria terus berulang dan tidak kunjung selesai, sementara masyarakat kecil selalu berada pada posisi yang dirugikan.
“Dalam banyak pendampingan hukum yang kami lakukan, pola mafia tanah dan mafia hutan itu hampir selalu sama.
Dimulai dari manipulasi data, penyalahgunaan kewenangan, hingga proses hukum yang sengaja diperlambat agar masyarakat kelelahan secara ekonomi dan psikologis. Pola ini sangat selaras dengan apa yang disuarakan AMPERA dalam aksi Hakordia kemarin,” ujar Trijanto.
Ia menambahkan, konflik agraria yang berlarut-larut tidak dapat dilepaskan dari kuatnya jejaring mafia yang melibatkan oknum lintas sektor. Jejaring tersebut bisa mencakup unsur administrasi pertanahan, pengelolaan kawasan hutan, hingga aparat penegak hukum. Situasi ini membuat masyarakat sering kali kalah, meskipun secara substansi dan historis memiliki hak yang sah atas tanah maupun kawasan kelola mereka.
Selain itu, Trijanto juga menyoroti berbagai program strategis negara seperti redistribusi tanah, Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH), serta perhutanan sosial.
Secara konsep, program-program tersebut bertujuan untuk menyejahterakan rakyat dan menyelesaikan konflik agraria. Namun dalam praktik di lapangan, ia menilai program tersebut kerap dibajak oleh kepentingan segelintir pihak ketika pengawasan lemah dan proses tidak transparan.
“Jika pengawasan tidak ketat dan akuntabilitas rendah, program negara justru berpotensi menjadi ladang baru praktik korupsi dan monopoli lahan. Di sinilah mafia tanah dan mafia hutan menemukan ruang untuk terus bekerja,” jelasnya.
Terkait aksi simbolik AMPERA yang membawa keranda mayat dalam demonstrasi, Trijanto menilai hal tersebut sebagai bentuk ekspresi kekecewaan masyarakat yang sangat mendalam. Simbol tersebut mencerminkan matinya rasa keadilan akibat hukum yang dinilai tidak berpihak dan tidak memberikan kepastian bagi rakyat.
“Aksi membawa keranda mayat itu adalah pesan keras. Itu simbol matinya rasa keadilan masyarakat akibat hukum yang tidak berpihak. Negara seharusnya menangkap pesan ini secara serius, bukan sekadar melihatnya sebagai aksi rutin tahunan,” tegasnya.
Sebagai konsultan hukum, Revolutionary Law Firm, lanjut Trijanto, berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat korban mafia tanah dan mafia hutan, baik melalui jalur litigasi maupun advokasi kebijakan. Ia menegaskan bahwa perjuangan hukum harus berjalan beriringan dengan gerakan masyarakat sipil agar reformasi agraria tidak berhenti pada slogan, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat.
“Kami melihat aksi AMPERA sebagai alarm keras bagi negara. Jika mafia tanah dan mafia hutan terus dibiarkan, konflik agraria akan semakin meluas dan kepercayaan publik terhadap hukum akan semakin runtuh,” pungkas Trijanto.
Pewarta: Agus Faisal
Editing: Adi Saputra