TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Kasus korupsi proyek pembangunan DAM Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo kembali menyeret nama baru. Kali ini giliran Adib Muchammad Zulkarnain (AMZ), anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID), yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
Penetapan AMZ sebagai tersangka diumumkan pada Senin (24/9/2025), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: SP.Tap-400/M.5.48/Fd.2/09/2025 yang telah terbit sejak 22 September 2025.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, kami memutuskan untuk menahan AMZ selama 20 hari di Lapas Kelas II B Blitar,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Dr. Zulkarnain, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Diyan Kurniawan, S.H., M.H., Rabu (25/9/2025).
Surat Perintah Penahanan terhadap AMZ tercatat dengan Nomor PRINT 10/M.5.48/Fd.2/09/2025 yang dikeluarkan sehari sebelumnya.
AMZ diduga terlibat dalam praktik korupsi dengan menerima aliran dana tidak sah dari proyek DAM Kali Bentak. Proyek tersebut terbukti menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 5,11 miliar.
“Penetapan ini merupakan pengembangan penyidikan sekaligus hasil pemeriksaan persidangan perkara tindak pidana korupsi DAM Kali Bentak,” ujar Diyan Kurniawan.
Nama AMZ menambah panjang daftar pejabat dan pihak swasta yang terseret dalam kasus ini. Sebelumnya, enam tersangka telah lebih dulu ditetapkan Kejaksaan, yakni:
1. MB (Muhammad Bahweni) – Direktur CV. Cipta Graha Pratama.
2. MID (Miftahul Iqbalud Daroini) – Admin CV. Cipta Graha Pratama.
3. HS (Heri Santoso) – Sekretaris Dinas PUPR.
4. HB alias BS (Hari Budiono alias Budi Susu) – Kepala Bidang SDA Dinas PUPR.
5. MM (Muhammad Muchlison) – Anggota TP2ID.
6. DC (Dicky Cubandono) – Mantan Kepala Dinas PUPR.
Dengan masuknya AMZ, jumlah tersangka kini mencapai tujuh orang. Kejaksaan menegaskan tidak akan berhenti sampai di sini dan akan menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil korupsi dari proyek strategis tersebut.
“Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat akan bertanggung jawab,” tandas Diyan.
Pewarta : Agus Faisal
Editing : Adi Saputra