Skip to main content

Kejati Bengkulu Setujui Restorative Justice untuk Perkara Muzza Nazazira

Kejati Bengkulu Setujui Restorative Justice untuk Perkara Muzza Nazazira

TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>   Kejaksaan Tinggi Bengkulu melaksanakan ekspose keadilan restoratif terkait perkara tindak pidana yang melibatkan tersangka Muzza Nazazira alias Muzza Bin Sofpian (alm). Kegiatan ekspose dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H., bersama Asisten Tindak Pidana Umum, Herwin Ardiono, S.H., M.H., serta jajaran.

Ekspose perkara tersebut disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI, dan setelah melalui kajian komprehensif, perkara ini disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Adapun perkara ini berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Tersangka Muzza Nazazira alias Muzza Bin Sofpian (alm) disangkakan melanggar Pasal 77B Jo Pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan korban Oriana Geysa Al-Muzza.

Berdasarkan hasil ekspose dan serangkaian pertimbangan, perkara ini dinilai layak diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif, dengan alasan:

Pihak korban tidak keberatan untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan.

Telah tercapai pernyataan perdamaian antara korban dan tersangka.

Tersangka menunjukkan penyesalan yang mendalam serta berjanji akan bertanggung jawab memenuhi kewajiban terhadap anaknya setiap bulan hingga anak berusia 21 tahun.

Tidak terdapat mens rea dari tersangka untuk mengabaikan kewajibannya, mengingat kondisi kesehatan tersangka yang menderita penyakit diabetes akut sehingga terkadang tidak dapat berjualan di pasar saat harus menjalani pengobatan atau ketika penyakitnya kambuh.

Melalui penyelesaian ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya dalam mengedepankan pendekatan keadilan restoratif yang berorientasi pada pemulihan, perdamaian, serta keberlanjutan tanggung jawab sosial, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi semua pihak.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra