TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Penunjukan 65 Penjabat (Pj) Kepala Desa di Kabupaten Lebong memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan integritas dalam pengelolaan Dana Desa. Meskipun belum ada bukti menyeluruh bahwa seluruh Pj Kades terlibat dalam praktik korupsi, beberapa kasus dugaan penyalahgunaan anggaran mulai mencuat ke publik.
Sarjana hukum asal Lebong, M. Aziz Yahya, menyoroti bahwa rekam jejak digital pemberitaan dari Pedomanbengkulu.com, Beo.co.id, dan RadarLebong.bacakoran.co menunjukkan adanya indikasi penyimpangan di beberapa desa. Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah dugaan korupsi Dana Desa di Desa Ketenong II, Kecamatan Pinang Belapis. Pj Kades setempat telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri dan Polres Lebong atas dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2023.
Dugaan Penyimpangan Dana Desa
Berdasarkan laporan warga, dugaan penyelewengan anggaran di Desa Ketenong II mencakup:
Program ketahanan pangan dengan anggaran Rp91 juta yang diduga dikelola secara pribadi oleh Pj Kades.
Program penunjang musim tanam kedua dengan anggaran Rp62 juta yang diduga tidak direalisasikan sesuai rencana.
Kasus ini saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, Pj Kades Pelabai, Sisvi Kartika, M.Pd, juga menjadi sorotan setelah diperiksa oleh pihak kepolisian terkait keterlambatan signifikan dalam realisasi pembangunan yang didanai oleh Dana Desa tahun anggaran 2024. Warga melaporkan bahwa progres fisik proyek desa tidak sesuai dengan anggaran yang telah dicairkan.
Di sisi lain, Dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023 di Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, hingga kini masih belum menemukan titik terang terkait status tersangka dalam kasus tersebut.
Tantangan dalam Pengawasan
Menurut M. Aziz Yahya, kasus-kasus yang mencuat ini menegaskan masih adanya tantangan besar dalam pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa oleh Pj Kades di Kabupaten Lebong. Meskipun tidak semua Pj Kades terlibat dalam praktik korupsi, munculnya beberapa kasus dugaan penyelewengan menimbulkan keraguan mengenai efektivitas sistem pengawasan yang ada.
Perlunya Transparansi dan Pengawasan Ketat
Aziz menekankan bahwa peningkatan transparansi dalam pengelolaan anggaran desa serta pengawasan yang lebih ketat dari pihak berwenang dan masyarakat menjadi langkah penting dalam memastikan seluruh Pj Kades di Kabupaten Lebong bebas dari praktik korupsi.
"Partisipasi aktif masyarakat dalam memantau penggunaan Dana Desa menjadi kunci untuk mencegah terjadinya penyelewengan dan memastikan anggaran digunakan sesuai dengan kebutuhan warga," ujar Aziz Yahya.
Hingga kini, publik masih menantikan langkah konkret dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Lebong(**)