TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Kabupaten Mukomuko merupakan daerah memiliki nilai produktivitas penghasil kelapa sawit tertinggi di Provinsi Bengkulu. Dengan total luas kebun kelapa sawit sekitar 156 ribu hektare. Dari jumlah tersebut 56 ribu hektare milik beberapa perusahaan yang beroperasi.
Hingga saat ini setidaknya 11 pabrik sawit atau CPO yang beroperasi. Belasan perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pabrik sawit telah memperkerjakan masyarakat Mukomuko mencapai ribuan orang.
Dengan ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Mukomuko kembali menegaskan pihak perusahaan agar membayar upah atau gaji karyawan sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan.
"Setahu kita perusahaan sawit di daerah ini telah membayar upah pekerja sesuai UMK, baik perusahaan perkebunan sawit maupun perusahaan pabrik sawit. Ini terus kita tegaskan pada pihak perusahaan," ujar Kepala Dinas Nakertrans Mukomuko, Drs. Marjohan.
Sejauh ini, tambah Marjohan, tidak ada persoalan antara pekerja dengan pihak perusahaan terkait upah. Karena pihaknya terus melakukan pengawasan dilapangan secara berkala agar pihak perusahaan membayar upah atau gaji karyawan sesuai UMK dan tepat waktu.
Sekedar mengingatkan, sambung Marjohan, UMK Kabupaten Mukomuko naik 6,5 persen dari ketetapan tahun 2024. Untuk 2025, ketetapan UMK Kabupaten Mukomuko sebesar Rp 3 juta atau Rp3.052.118,99.
‘’Kita juga telah menyurati dan menyampaikan kepada seluruh perusahaan untuk mematuhi SK Gubernur Bengkulu terkait UMK Mukomuko sebesar Rp 3 juta per bulan,’’ tegas Marjohan. (ADV).
Pewarta: Api
Editing: Adi Saputra