TEROPONGPUBLIK.XO.ID-DPRD Bengkulu Utara (BU) telah menjadwalkan Rapat Badan Musyawarah (Banmus) dengan menetapkan berita acara Banmus nomor: 14/BA/Banmus/2023 pada tanggal 23 Oktober 2023. Rapat ini memiliki agenda utama untuk membahas rencana jadwal pimpinan dan anggota dewan.

Sebagai tindak lanjut dari agenda tersebut, lembaga DPRD BU menggelar Rapat Paripurna yang dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB di ruang rapat paripurna lantai dua pada hari Senin, 23 Oktober 2024. Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD BU, Juhaili, S.IP, dan dihadiri oleh anggota Dewan serta sejumlah pejabat dan undangan, termasuk Bupati Ir. H Mian, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), dan undangan lainnya.

Selama rapat Paripurna, Bupati BU Ir. H Mian menyampaikan asumsi pendapatan daerah yang mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, dengan total asumsi pendapatan sekitar Rp. 1.245.599.595.626,00. Bupati juga menyoroti fokus utama pembangunan dalam Nota Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) tahun 2024. Beliau berharap usulan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bupati Ir. H Mian menjelaskan, "Tujuan utama penyusunan pengantar Nota Keuangan Raperda APBD Tahun Anggaran 2024 adalah untuk memberikan gambaran terkait arah kebijakan pembangunan daerah yang dituangkan melalui program dan kegiatan, serta penentuan pengalokasian anggaran. Selain itu, untuk menetapkan urutan prioritas program dan kegiatan dari setiap urusan pemerintahan, serta menentukan prioritas plafon anggaran setiap program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2024."

Bupati juga mendorong legislator dan eksekutif untuk bersama-sama membahas program-program yang direncanakan pada tahun 2024, dengan memastikan keuangan APBD tersebut tepat sasaran sesuai dengan harapan masyarakat. Upaya percepatan implementasi program dan kegiatan pembangunan menjadi landasan bagi Pemerintah Kabupaten BU dalam mewujudkannya. Bupati berharap R-APBD Tahun 2024 dapat dijadikan Peraturan Daerah APBD Tahun 2024, dan apabila masih ada hal yang perlu dibahas, pihak legislatif dapat memperdalamnya melalui rapat komisi dengan OPD yang bersangkutan.(ADV)
Pewarta: Gunawan
Editing: Adi Saputra