Skip to main content

Kejati Bengkulu Hadirkan 10 Terdakwa Korupsi Puskeswan

Kejati Bengkulu Hadirkan 10 Terdakwa Korupsi Puskeswan

TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>   Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memulai proses hukum terhadap sepuluh terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada perencanaan dan pembangunan fisik rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2022. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Rabu (15/1/2025).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Paisol, S.H., dan menghadirkan semua terdakwa secara langsung. Di antaranya adalah Endang Sumantri (mantan Kepala Dinas Pertanian), Watler Gilbert Tampubolon (Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan), Eddy Pelita Putra (mantan Kabid Penyuluhan Pertanian), dan Mus Mulyanto (PNS Kota Bengkulu). Selain itu, terdapat enam pihak dari perusahaan terkait: Dannitias Subarja (Wakil Direktur CV Elsafira Jaya), Nana Setiana (Direktur CV Bita Konsultan), Joni Woker (pelaksana pekerjaan dari CV Air Kertau), Ruben Artanto (konsultan CV Arch Studio), serta Durmika (Wakil Direktur CV Bayu Mandiri).

Pasal-Pasal yang Dikenakan Jaksa Arief Wirawan dari Kejati Bengkulu menjelaskan bahwa sembilan terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) pada dakwaan primer dan Pasal 3 pada dakwaan subsider juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Mus Mulyanto dijerat Pasal 2 pada dakwaan primer dan Pasal 11 pada dakwaan subsider karena berperan sebagai perantara dalam dugaan kasus ini.

“Para terdakwa didakwa sesuai dengan peran masing-masing yang telah menyebabkan kerugian negara,” ungkap Arief Wirawan.

Kerugian Negara Mencapai Rp2,3 Miliar Proyek rehabilitasi yang menggunakan anggaran Rp4 miliar ini melibatkan tujuh pekerjaan fisik, tujuh perencanaan, dan tujuh pengawasan. Dalam dakwaan, disebutkan adanya permintaan fee oleh terdakwa Endang Sumantri sebesar 25-30 persen untuk pekerjaan fisik, 12 persen untuk perencanaan, dan 15 persen untuk pengawasan. Praktik tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar.

Rincian proyek dalam dakwaan mencakup:

  • Pembangunan Puskeswan Talang Empat (Rp748 juta)

  • Pembangunan Puskeswan Merigi Kelindang (Rp716 juta)

  • Pembangunan Puskeswan Pematang Tiga (Rp717 juta)

  • Rehabilitasi Puskeswan Pondok Kelapa (Rp295 juta)

  • Rehabilitasi Balai Penyuluhan Pertanian Merigi Kelindang (Rp462 juta)

  • Rehabilitasi Balai Penyuluhan Pertanian Pagar Jati (Rp448 juta)

  • Rehabilitasi Balai Penyuluhan Pertanian Taba Penanjung (Rp469 juta)

  • Konsultansi pengawasan (Rp123 juta).

Sidang Dilanjutkan ke Agenda Pembuktian Penasihat hukum para terdakwa tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan. Dengan demikian, sidang akan berlanjut ke agenda pembuktian pada pekan depan. Jaksa berencana menghadirkan lebih dari sepuluh saksi untuk memberikan keterangan, termasuk untuk membuktikan empat proyek fisik yang mengalami total loss dan tiga proyek yang menyebabkan kerugian negara.

Sidang ini menunjukkan keseriusan Kejati Bengkulu dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi yang merugikan negara. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Bengkulu.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra