Skip to main content

Pembiaran Korupsi Bisa Dipidana, Ini Penjelasan Pengamat Hukum Lebong

Aziz Yahya, SH.Pengamat Hukum Lebong .Sabtu(15/2)(Harlis Sang Putra - teropongpublik.co.id)

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>   Aziz Yahya, SH sarjana hukum Lebong, diakui dikalangan beberapa NGO Kabupaten Lebong katakan,  pejabat atau aparat yang membiarkan tindak pidana korupsi tanpa tindakan bisa dijerat hukum. Menurutnya, dalam sistem hukum Indonesia, tindakan seperti ini masuk dalam kategori pembiaran tindak pidana atau kelalaian dalam menjalankan kewajiban hukum.

"Jika seseorang mengetahui adanya korupsi tetapi tidak melaporkannya, apalagi jika dia adalah pejabat yang punya kewajiban hukum untuk menindak, maka dia bisa dianggap ikut bertanggung jawab," jelas Aziz Yahya.

Dasar Hukum Pembiaran Korupsi

Saya coba menguraikan  beberapa peraturan yang mengatur soal pembiaran tindak pidana korupsi, dan semoga tidak ada kekeliruan dan mohon masukan jika saya keliru,  di antaranya:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 165: Jika seseorang mengetahui adanya tindak pidana tapi tidak melaporkannya kepada yang berwenang, dia bisa dikenakan sanksi pidana, terutama jika dia memiliki kewajiban hukum untuk melaporkannya.

Pasal 421: Jika seorang pejabat dengan sengaja tidak menjalankan tugasnya dalam menangani suatu tindak pidana, maka dia bisa dipidana.

2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 12 huruf e: Pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain bisa dikenai pidana.

Pasal 21: Setiap orang yang menghalangi atau membiarkan penyelidikan kasus korupsi bisa dipidana hingga 12 tahun penjara.

3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN

Pejabat yang mengetahui adanya korupsi tetapi tidak mengambil tindakan bisa dikenai sanksi administratif atau pidana.

4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Pasal 17: Pejabat yang melakukan pembiaran terhadap suatu pelanggaran bisa dianggap melakukan maladministrasi, yang dapat berujung pada sanksi hukum.

5. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2020

Mengatur bahwa aparat penegak hukum yang membiarkan kejahatan korupsi tanpa tindakan bisa dikenakan sanksi hukum.

Menurut Aziz Yahya, jika pejabat yang bertanggung jawab tidak menindaklanjuti laporan atau indikasi korupsi, maka dia bisa dianggap ikut serta dalam tindak pidana tersebut.

"Bukan hanya pelaku korupsi yang bisa dihukum, tetapi juga pejabat yang mengetahui korupsi namun tidak mengambil tindakan," tegasnya.

Kesimpulan: Pejabat Wajib Bertindak

Aziz Yahya menekankan bahwa setiap pejabat atau aparat hukum wajib melaporkan dan menindak setiap dugaan korupsi yang mereka ketahui. Jika tidak, mereka bisa dikenakan sanksi hukum yang berat, termasuk pidana penjara.

"Negara kita sudah memiliki aturan yang jelas. Jangan sampai ada pejabat atau aparat yang membiarkan korupsi terus terjadi tanpa tindakan hukum," pungkasnya.

Pewarta : Harlis Sang Putra 

Editing : Adi Saputra