Skip to main content

Pemprov Bengkulu Perketat Pengawasan Angkutan Batu Bara, Perusahaan IUP Sepakat Jaga Jalan Provinsi

Wakil Gubernur Bengkulu Mian memimpin rapat koordinasi bersama belasan perusahaan pemegang IUP batu bara di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu. Pertemuan tersebut membahas pengawasan angkutan batu bara, kepatuhan batas tonase kendaraan, serta komitmen menjaga infrastruktur jalan provinsi menuju target jalan mantap tahun 2028.

TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>   Pemerintah Provinsi Bengkulu semakin memperkuat pengawasan terhadap aktivitas angkutan batu bara yang melintasi jalan provinsi. Langkah tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) bersama belasan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara yang berlangsung di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (8/7/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu Mian dan dihadiri Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu Rico Yulyana, Kepala Dinas Perhubungan Hendri, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Safnizar, serta perwakilan perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Bengkulu.

Pertemuan tersebut menjadi forum strategis untuk membahas berbagai persoalan yang selama ini muncul akibat aktivitas angkutan batu bara, terutama penggunaan jalan provinsi yang dinilai semakin padat dan rentan mengalami kerusakan. Pemerintah juga menyoroti masih adanya kendaraan pengangkut batu bara yang membawa muatan melebihi kapasitas atau over tonase.

Dalam arahannya, Wakil Gubernur Bengkulu Mian menegaskan bahwa persoalan angkutan batu bara tidak hanya berkaitan dengan kelancaran aktivitas ekonomi, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat luas. Jalan provinsi harus dapat dimanfaatkan secara aman dan nyaman oleh seluruh pengguna jalan tanpa terganggu oleh kendaraan bertonase berlebih.

Menurutnya, berbagai persoalan masih menjadi perhatian pemerintah, mulai dari keterbatasan kapasitas jalan, pengaturan jam operasional kendaraan tambang hingga kepatuhan perusahaan terhadap aturan batas muatan.

"Permasalahan ini harus menjadi perhatian bersama. Kendaraan yang membawa muatan melebihi tonase mempercepat kerusakan jalan, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, menimbulkan kemacetan, bahkan memicu banyak keluhan dari masyarakat," ujar Mian.

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak melarang aktivitas usaha pertambangan, namun seluruh perusahaan wajib menjalankan kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak merugikan masyarakat maupun aset daerah.

Lebih lanjut, Mian mengingatkan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu di bawah kepemimpinan Gubernur Helmi Hasan bersama dirinya tengah fokus mempercepat pembangunan infrastruktur jalan di seluruh wilayah provinsi. Program tersebut menargetkan seluruh ruas jalan provinsi berada dalam kondisi mantap pada tahun 2028.

Karena itu, dukungan dari seluruh perusahaan pemegang IUP dinilai sangat penting. Pemerintah berharap perusahaan ikut menjaga kualitas infrastruktur dengan mematuhi aturan tonase kendaraan dan mendukung kebijakan pengelolaan lalu lintas angkutan batu bara.

"Target pembangunan jalan provinsi hingga 2028 membutuhkan komitmen semua pihak. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Dunia usaha juga harus memiliki visi yang sama untuk menjaga infrastruktur yang telah dibangun menggunakan anggaran negara," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Rico Yulyana menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil kunjungan kerja Gubernur Bengkulu Helmi Hasan ke Palembang beberapa waktu lalu.

Dalam kunjungan tersebut, Gubernur Bengkulu melakukan pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengenai tata kelola jalan yang digunakan sebagai jalur angkutan hasil pertambangan. Kedua daerah memiliki kepentingan yang sama dalam menjaga infrastruktur agar tetap layak digunakan sekaligus mendukung kelancaran investasi.

Menurut Rico, sinergi antara pemerintah daerah dengan perusahaan tambang menjadi kunci dalam menciptakan sistem transportasi pertambangan yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

"Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait pengelolaan jalan yang dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan. Tujuannya agar penggunaan jalan dapat berjalan sesuai aturan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat," jelas Rico.

Selain membahas aspek teknis penggunaan jalan, forum tersebut juga menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap seluruh regulasi yang mengatur aktivitas pertambangan, termasuk ketentuan mengenai keselamatan transportasi, perlindungan lingkungan, dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Di akhir kegiatan, seluruh perusahaan pemegang IUP batu bara yang hadir menyatakan komitmennya untuk mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan kesepakatan bersama mengenai kepatuhan terhadap peraturan penggunaan jalan, batas tonase kendaraan, serta pelaksanaan usaha pertambangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penandatanganan komitmen tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu Mian bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memperkuat pengawasan sektor pertambangan sekaligus menjaga kualitas infrastruktur jalan provinsi untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra