Skip to main content

Dugaan Korupsi PAD Mega Mall dan PTM, Kejati Bengkulu Periksa Ahmad Kanedi dan Dua Pejabat Lain

Dugaan Korupsi PAD Mega Mall dan PTM, Kejati Bengkulu Periksa Ahmad Kanedi dan Dua Pejabat Lain

TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) di Kota Bengkulu.

Pada Kamis, 12 Juni 2025, Tim Penyidik Pidsus kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara ini. Ketiganya adalah mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Begawan, serta mantan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bengkulu Zohri Kusnadi.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu. Menurut keterangan resmi dari Kepala Kejati Bengkulu yang disampaikan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Ristianti Andriani, SH, MH, pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan dan pendalaman alat bukti dalam perkara yang dinilai merugikan keuangan daerah.

“Benar, hari ini kami memeriksa dua tersangka utama yaitu Ahmad Kanedi yang merupakan mantan Wali Kota Bengkulu, dan Kurniadi Begawan selaku Dirut PT Tigadi Lestari. Selain itu, Zohri Kusnadi yang sebelumnya juga pernah diperiksa, kembali kami minta keterangannya untuk memperjelas rangkaian kasus ini,” ungkap Ristianti kepada wartawan, Rabu (12/6).

Didampingi oleh Kepala Seksi Penyidikan Danang, SH, MH, Ristianti menjelaskan bahwa proses pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali lebih dalam dugaan peran masing-masing pihak yang terlibat. Menurutnya, dari hasil penyidikan, masih terbuka kemungkinan munculnya tersangka baru.

“Kami sedang melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga turut terlibat. Berdasarkan hasil sementara, masih ada peluang untuk menetapkan tersangka lain. Semua pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam pengelolaan PAD, termasuk pejabat yang menjabat setelah Ahmad Kanedi, akan kami periksa,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa proses ini masih berada pada tahap penyidikan dan para pihak yang diperiksa saat ini belum tentu menjadi tersangka baru, namun keterangannya sangat dibutuhkan untuk mengungkap alur dugaan korupsi ini secara menyeluruh.

“Pemeriksaan ini tidak berbeda jauh dengan perlakuan terhadap saksi lainnya. Penyidik hanya ingin menggali informasi lebih lanjut. Siapa pun yang mengetahui atau berperan dalam proses pengelolaan PAD dari Mega Mall dan PTM akan kami minta keterangannya,” tambah Ristianti.

Seperti diketahui, dugaan kebocoran PAD dari Mega Mall dan PTM mencuat sejak beberapa bulan terakhir dan menjadi perhatian publik karena dinilai berdampak signifikan terhadap keuangan daerah. Pihak Kejati berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.

“Pemeriksaan akan terus berlanjut dan kami pastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan,” tutup Ristianti.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra