Skip to main content

Kasus Dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu: Mantan Kepala BPN Kota Diperiksa Kejati

Kasus Dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu: Mantan Kepala BPN Kota Diperiksa Kejati

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>   Kasus dugaan korupsi yang melibatkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu terus bergulir. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp150 miliar.

Keenam tersangka tersebut adalah mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi, Direktur Utama PT Trigadi Benggawan Kurniadi Benggawan, Direktur PT Trigadi Benggawan Hariadi Benggawan, Komisaris PT Trigadi Benggawan Satriadi Benggawan, mantan pejabat BPN Kota Bengkulu yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Pengukuran Chandra D. Putra, serta Wahyu Laksono selaku Direktur PT Dwisaha Selaras Abadi.

Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Ristianti Andriani, menegaskan bahwa proses hukum atas kasus ini tidak akan berhenti dan akan terus dilanjutkan. Terbaru, tim penyidik telah memeriksa Ammarullah, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu.

“Pemeriksaan terhadap Ammarullah dilakukan di rumahnya yang berada di Jalan Sarirasa 1, Sukasari, Bandung, Jawa Barat. Status yang bersangkutan saat ini masih sebagai saksi,” jelas Ristianti kepada media pada Senin (23/6/2025).

Terkait keterlibatan Ammarullah dalam kasus ini, Kasi Penkum menyebutkan bahwa yang bersangkutan memiliki keterkaitan dengan salah satu tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu Chandra D. Putra, yang merupakan bawahannya saat itu di BPN Kota Bengkulu. Meski demikian, Ristianti belum bisa memberikan keterangan lebih rinci mengenai dugaan peran Ammarullah dalam kasus tersebut.

“Fokus penyidikan saat ini adalah menelusuri proses peralihan hak dan dokumen pertanahan yang menjadi dasar hukum pengelolaan Mega Mall dan PTM,” imbuh Ristianti.

Kasus ini berawal dari perubahan status lahan pada tahun 2004, di mana lahan yang sebelumnya berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Sertifikat ini kemudian dipecah menjadi dua, masing-masing untuk Mega Mall dan PTM. Setelah itu, SHGB tersebut diagunkan ke perbankan oleh pihak ketiga.

Dalam prosesnya, saat kredit mengalami kemacetan, SHGB yang sama kembali diagunkan ke bank lainnya. Hal ini tidak hanya menunjukkan adanya potensi perbuatan melawan hukum dalam aspek agraria, tetapi juga memperlihatkan celah dalam sistem pengawasan dan akuntabilitas pemerintah daerah dan lembaga terkait.

Selain persoalan aset dan agunan, penyidik juga menemukan fakta bahwa sejak bangunan Mega Mall dan PTM berdiri, pihak pengelola tidak pernah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah. Padahal, sesuai regulasi, setiap bentuk pemanfaatan lahan milik negara wajib menyetorkan kontribusi keuangan kepada pemerintah daerah sebagai bentuk pemasukan resmi.

Akibat dari kelalaian dan dugaan persekongkolan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga hampir Rp150 miliar. Nilai tersebut berasal dari potensi pendapatan yang hilang dan dampak hukum dari penggunaan aset negara secara tidak sah.

Dalam perkembangan terpisah, Kejati Bengkulu juga telah memeriksa sejumlah pihak dari empat perbankan yang pernah menerima agunan aset tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap pola peralihan hak dan mekanisme kredit yang diduga sarat penyimpangan.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyatakan bahwa proses hukum akan terus dilakukan secara transparan dan profesional. Ke depan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini, seiring dengan hasil pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dan dokumen yang disita.

Kejati Bengkulu juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap mengikuti perkembangan kasus ini dan percaya bahwa penegakan hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, demi menjaga integritas pengelolaan aset daerah dan mencegah terulangnya kasus serupa.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra