Skip to main content

Kasus Mega Mall Bengkulu: Kejati Kembali Jerat Tiga Tersangka Baru

Kasus Mega Mall Bengkulu: Kejati Kembali Jerat Tiga Tersangka Baru

TEROPONGPUBLIK.CO.ID — Kasus dugaan korupsi dalam proyek Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu terus berkembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan tiga tersangka baru setelah melakukan pendalaman penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta dokumen.

Tiga orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka adalah Heriadi Benggawan selaku Direktur PT Tigadi Lestari, Satriadi Benggawan selaku Komisaris PT Tigadi Lestari, serta Chandra D. Putra yang diketahui merupakan mantan pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu. Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Bengkulu, didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo dan Kasi Penerangan Hukum Ristianti Andriani dalam konferensi pers yang digelar Selasa (17/6/2025).

“Tiga tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam rangkaian peralihan hak atas lahan dan proses pengajuan agunan ke pihak perbankan. Dua dari mereka adalah kakak beradik dan terlibat langsung dalam pengelolaan perusahaan yang berperan penting dalam proyek ini,” ungkap Danang Prasetyo.

Dalam proses penahanan, Heriadi Benggawan dan Chandra D. Putra ditahan di Rutan Bengkulu, sementara Satriadi Benggawan dititipkan di Lapas Kelas IIB Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara. Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan agar tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri.

Kasus ini bermula dari perubahan status lahan yang digunakan untuk pembangunan Mega Mall dan PTM. Lahan yang awalnya berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada tahun 2004. SHGB tersebut kemudian dipecah menjadi dua, yakni untuk kawasan Mega Mall dan kawasan pasar modern. Namun, dalam prosesnya, pihak ketiga justru mengagunkan SHGB tersebut ke lembaga perbankan.

Yang mengkhawatirkan, SHGB yang dijadikan agunan oleh pihak ketiga ini tidak hanya satu kali. Ketika kredit dari agunan pertama macet, SHGB tersebut kembali dijadikan agunan ke bank lain. Situasi ini mengakibatkan utang bertumpuk dan penguasaan aset oleh pihak swasta dengan beban kredit yang belum terselesaikan hingga kini.

Lebih lanjut, menurut informasi dari penyidik, perjanjian antara Pemerintah Kota Bengkulu dan pihak ketiga dimulai pada 2004, lalu sempat mengalami beberapa revisi pada 2005. Namun, sejak itu tidak pernah ada perjanjian baru yang disepakati. Penyidik menyatakan bahwa detail isi perjanjian tersebut bersifat teknis dan tidak bisa dibuka ke publik pada tahap ini karena masih dalam proses penyidikan.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Ahmad Kanedi selaku mantan Walikota Bengkulu, Wahyu Laksono yang merupakan Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi, serta Kurniadi Benggawan Utama, direktur PT Tigadi Lestari. Kini dengan tambahan tiga tersangka, total sudah enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Salah satu aspek penting dalam penyidikan adalah adanya dugaan kelalaian atau kesengajaan dari pihak pengelola Mega Mall dan PTM Bengkulu dalam menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah. Sejak bangunan tersebut berdiri dan mulai dioperasikan, tidak pernah ada setoran PNBP dari pihak pengelola. Hal ini dinilai sebagai bentuk kerugian negara karena aset milik daerah tidak memberikan kontribusi keuangan sebagaimana mestinya.

Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai hampir Rp200 miliar. Jumlah tersebut diperoleh dari hasil penghitungan sementara terhadap potensi pendapatan yang seharusnya diterima daerah, nilai tanah yang dijadikan agunan berulang kali, serta utang yang masih tertinggal di pihak perbankan dan pihak ketiga.

“Kami masih melakukan pendalaman, baik dari sisi dokumen maupun keterlibatan pihak-pihak lain. Tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka baru dari unsur swasta maupun penyelenggara negara,” kata Ristianti Andriani.

Penyidik Kejati Bengkulu menyatakan akan terus mendalami alur perjanjian dan proses peralihan hak yang berujung pada penguasaan lahan dan bangunan Mega Mall dan PTM Bengkulu oleh pihak ketiga. Dalam waktu dekat, jaksa penyidik juga akan memeriksa beberapa pejabat aktif maupun pensiunan yang diketahui pernah terlibat dalam pengambilan keputusan strategis terkait pengelolaan aset tersebut.

Kasus Mega Mall dan PTM Bengkulu menjadi perhatian publik karena menyangkut aset besar yang dulunya digadang-gadang akan menjadi pusat ekonomi baru di Kota Bengkulu. Namun, proyek tersebut justru menjadi beban keuangan dan hukum yang berlarut-larut hingga kini.

Kejati Bengkulu berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya dan menjamin pengembalian kerugian negara melalui proses hukum yang transparan dan adil.

Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra